tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang keterbukaan informasi audit BPJS Kesehatan, Selasa (16/6/2020).
Majelis hakim dalam perkara bernomor 64/G/KI/2020/PTUN.JKT membatalkan pembukaan ringkasan audit BPJS Kesehatan dengan mengabulkan permohonan penggugat yang meminta putusan KIP nomor 005/I/KIP-PS-A/2019 untuk dibatalkan.
"Menyatakan batal putusan Komisi Informasi Putusan: 005/I/KIP-PS-A/2019 tertanggal 3 Maret 2020," seperti tertera dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Gugatan PTUN ini diajukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam putusan PTRUN, "Memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik," bunyi putusan tersebut.
Pembukaan ringkasan audit BPJS Kesehatan berawal ketika peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga, mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat.
Kala itu, Egi memohon agar informasi hasil audit BPJS Kesehatan tahun 2018 terbuka untuk publik. Sebelumnya dokumen audit BPKP telah diserahkan kepada Komisi IX dan XI DPR RI.
Gugatan Egy dikabulkan setelah Komisi Informasi Publik. Dalam putusan KIP, dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan 005/I/KIP-PS-A/2019 dibuka untuk publik pada Selasa (3/3/2020).
Saat memutuskan audit BPJS Kesehatan dibuka, komisi informasi menilai tak ada lagi kerahasiaan dari pemeriksaan BPKP.
Kemudian, Setelah ada putusan KIP, BPKP kemudian mengajukan gugatan lewat PTUN terkait putusan tersebut pada tanggal 20 Maret 2020.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali