Menuju konten utama

PSBB DKI Transisi: Pengusaha Bioskop Sesalkan Kuota Penonton 25%

Pengusaha bioskop tak memaksakan diri untuk buka karena kapasitas penonton 25 persen, setengah dari yang diminta.

PSBB DKI Transisi: Pengusaha Bioskop Sesalkan Kuota Penonton 25%
Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dimulai 12-25 Oktober. Salah satu fasilitas yang sudah diperbolehkan dibuka adalah bioskop.

Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan bioskop belum bisa langsung buka. Pekan depan mereka baru membahas kebijakan baru dari Anies.

Ia perlu melakukan koordinasi dengan pengusaha lain karena kapasitas hanya dibatasi 25 persen. Saat ini jaringan bioskop XXI tengah bersiap. Sedangkan Djakarta Theater disebut sudah meminta izin ke pemprov. Lalu jaringan CGV disebut belum membahas persiapan untuk buka.

"Saya akan rapat dahulu dengan jaringan bioskop, karena awalnya diproyeksikan kapasitas 50 persen, sekarang 25 persen," kata dia kepada reporter Tirto, Minggu (11/10/2020).

Persiapan untuk beroperasi dengan penonton hanya seperempat kapasitas diperlukan agar pengusaha tak merugi.

"Nanti diskusi dulu sama yang lain, karena kalau kita buka tapi malah tambah rugi ngapain [buka]," jelas dia.

Ia akan meminta kejelasan dari Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena setelah beberapa kali direncanakan bioskop buka, kebijakan itu ditarik lagi.

"Kita akan tetap minta Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI karena sudah beberapa kali mereka mundur kan. Kalau udah berlaku dan udah bisa buka nggak bisa langsung buka," terang dia.

Pemprov DKI juga mengharuskan penerapan protokol kesehatan di bioskop yakni

  • Maksimal kapasitas 25 persen;
  • Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter;
  • Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang;
  • Alat makan-minum disterilisasi;
  • Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan;
  • Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali