tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020. Salah satu yang diatur mengenai pembatasan pada kendaraan pribadi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Anies melarang pengendara motor untuk berboncengan. Satu motor hanya boleh pengemudi saja yang naik kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu masih dalam analisis internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Itu analisis internal, itu masih dalam tahap analisis internal," kata dia, Rabu (8/4/2020).
Dalam edaran tersebut disebutkan pada kendaraan pribadi mobil berjenis sedan dengan kapasitas 4 orang, hanya boleh diisi 3 orang saja: 1 orang pengemudi dan dua orang lainnya di belakang.
Kemudian mobil yang bukan berjenis sedan dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 orang penumpang saja: 1 orang pengemudi, 2 di tengah, dan 1 lagi di belakang.
Selanjutnya untuk bus angkutan yang berkapasitas lebih dari 7 orang, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas yang diangkut.
"Itu saya sebutkan, banyak skenario yang coba kami susun, termasuk salah satunya yang beredar," ucap dia.
Namun dirinya memastikan jika informasi yang beredar itu belum resmi diterapkan di DKI Jakarta. Untuk informasi resminya ia mengatakan akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Belum fix dan yang fix akan dituangkan dalam Pergub," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz