tirto.id - Para pengusaha rokok kretek yang tergabung dalam Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) memprotes kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai pada 2022.
Koordinasi KNPK Azami Mohammad menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 12 persen menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Ia mengatakan pemerintah seharusnya menghitung dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
“Pengendalian konsumsi menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, ini artinya industri ditekan melalui kebijakan tarif cukai yang tinggi sehingga tidak dapat tumbuh dan pelan-pelan mati," kata Azami dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Menurut Azami, kebijakan tarif cukai 2022 akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja dengan penurunan produksi hingga 3 persen. Ia menilai ini bertentangan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Ada 990 orang yang bekerja di sektor IHT terkena imbas dari kenaikan tarif cukai rokok, bahkan bisa lebih banyak lagi, dikarenakan produksi menurun serta konsumsi menurun. Konsekuensinya adalah menekan harga bahan baku serta mengurangi tenaga kerja” kata dia.
Di sisi lain, cukai rokok masih dibutuhkan oleh pemerintah dalam penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Cukai rokok menyumbang hingga 11 persen dari total penerimaan APBN.
“Pemerintah tidak punya nurani di tengah kondisi krisis seperti ini, malah justru menambah beban masyarakat. Daripada seperti ini terus, sekalian saja ilegalkan tembakau beserta produk turunannya” ujarnya.
Pemerintah menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim keputusan ini sudah dikaji secara mendalam.
Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Ia mengklaim kebijakan ini bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, namun juga memperhatikan perlindungan petani, buruh, dan industri rokok.
"Pak Presiden memberi arahan 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Adapun besaran kenaikan tarif masing-masing jenis dan golongan sebagai berikut: tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 sebesar 13,9 persen; SKM golongan 2A sebesar 12,1 persen; dan SKM golongan 2B sebesar 14,3 persen. Kemudian sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sebesar 13,9 persen; SPM golongan 2A sebesar 12,4 persen; SPM golongan 2B sebesar 14,4 persen; dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 4,5 persen.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan