tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif cukai hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) seperti tembakau hirup dan rokok elektrik atau vape. Hal itu membuat harga jual eceran (HJE) untuk rokok elektrik dan sejenisnya akan melonjak sekitar 17,5 persen.
"Kenaikan minimum 17,5 persen, dengan besaran tarif yang spesifiknya disesuaikan dengan besaran kenaikan HJE," kata Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani berdalih keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok dan sejenisnya guna mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan cukai juga mempertimbangkan isu kesehatan.
Pasalnya, kata dia, konsumsi rokok jenis vape terus meningkat seperti konsumsi rokok pada umumnya. Berdasarkan data HPTL, penerimaan cukai naik menjadi Rp680 miliar pada 2020, padahal pada 2018 penerimaan cukai dari jenis vape ini hanya sekitar Rp98,87 miliar.
Berikut rincian harga dari penyesuaian tarif cukai dan harga jual masing-masing:
Rokok Elektrik (RE)
1. Vape Padat: Rp2.710 per gram, kemudian harga jual eceran ada di kisaran Rp5.190 per gram.
2. Vape Cair Sistem terbuka: Rp445 per mililiter, harga jual eceran Rp785 per mililiter.
3. Vape Cair Sistem Tertutup: Rp6.030 per mililiter, harga jual eceran Rp35.250 per mililiter.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau Kunyah: Rp120 per gram, harga jual eceran Rp215 per gram.
2. Tembakau Molasses: Rp120 per gram, harga jual eceran Rp215 per gram.
3. Tembakau Hirup: Rp120 per gram, harga jual eceran Rp215 per gram.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan