tirto.id - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diusulkan dialokasikan membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, Tesar Pratama.
"Program berupa bantuan langsung tunai ini yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak COVID-19," kata Tesar di Pamekasan, Jumat (28/5/2021).
Menurut Tesar, hal itu ada dasar hukumnya. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pulau Madura, kata Tesar, kabupaten yang mendapatkan DBHCHT paling banyak tahun ini Kabupaten Pamekasan yakni sebesar Rp64,5 miliar. Sebab daerah ini selain luas areal lahan tembakau paling banyak, serapan tembakaunya paling bagus dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, seperti Bangkalan, Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini, kata Tesar, hanya Rp15 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp40 miliar.
Anggaran pemanfaatan DBHCHT tersebut, sambung dia, berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.
"Ini sesuai dengan ketentuan bahwa pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Tesar menuturkan, pemanfaatan dana DBHCHT pada bidang kesehatan, salah satunya bisa berupa mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19.
Secara terpisah Kepala Bagian Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan, saat ini, pihaknya masih mengkoodinasikan dengan dinas terkait tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dari DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan itu.
"Kami masih mengkaji sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, pemanfaatan DBHCHT ini tetap mengacu kepada ketentuan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana