tirto.id - Hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sudah diumumkan Polri pada Rabu (20/8/2025). Polisi menyampaikan bahwa hasil tes DNA antara eks Gubernur Jawa Barat dengan anak Lisa Mariana tidak cocok atau non-identik.
Pengumuman hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana tersebut digelar polisi di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Pada hari ini, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA kepada penyidik dengan hasil saudara RK dan anak LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," tutur Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung.
Hasil tersebut, jelas pihak kepolisian, didapatkan setelah penyidik mengambil sampel DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa Mariana berinisial CA pada Kamis (7/8).
Menurut Kepala Biro Laboratorium Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, tes DNA yang dilakukan unitnya menemukan bahwa profil DNA anak berinisial CA cocok dengan DNA Lisa Mariana, namun tidak dengan Ridwan Kamil.
"CA secara biologis adalah anak Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," tutur Brigjen Pol Sumy Hastry.
Lebih lanjut, Kombes Pol Rizki menyatakan bahwa pihaknya kini akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait perkara ini," katanya.
Proses Selanjutnya setelah Hasil Tes DNA Ridwan Kamil & Lisa Mariana Diumumkan?
Sebelum tes DNA dilakukan, Ridwan Kamil terlebih dahulu melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Di Bareskrim Polri, laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan tersebut, eks Gubernur Jabar itu melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Polisi menggolongkan laporan tersebut sebagai perkara dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik; dan/atau tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik orang lain; dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Setelah hasil tes DNA dibacakan pada Rabu, pihak kepolisian menjelaskan akan melanjutkan proses penyidikan terkait laporan tersebut.
Dijelaskan Kombes Pol Rizki dalam konferensi pers, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait laporan Ridwan Kamil setelah hasil tes DNA resmi keluar.
"Mungkin langkah yang paling dekat kita akan melakukan gelar perkara. Terkait langkah-langkah apa yang akan kami lakukan kemudian, nanti kita update," katanya kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Rizki menyatakan bahwa tes DNA merupakan bagian dari penyidikan, sehingga pihaknya mengklaim tidak mendahulukan saling mendahulukan antara proses penyidikan dan penyelidikan dalam kasus ini.
"Jadi tentunya seperti kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini bagian dari proses penyidikan, jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri," tuturnya.
"Ini [hasil tes DNA] akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah-langkah berikutnya," tambah Kombes Pol Rizki.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























