Menuju konten utama

Prosedur & Syarat Izin Terbang Super Air Jet, Menurut Kemenhub

Kemenhub menyebutkan calon maskapai penerbangan baru Super Air Jet masih mengurus tahapan prosedur untuk mendapatkan izin terbang.

Prosedur & Syarat Izin Terbang Super Air Jet, Menurut Kemenhub
Corporate Communications Super Air Jet. foto/Rilis super air jet

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, menyebutkan calon maskapai penerbangan baru yaitu Super Air Jet harus melalui tahapan prosedur untuk mendapatkan izin terbang.

Saat ini, menurut Novie, Super Air Jet sudah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU). Sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan.

“Calon maskapai baru tersebut telah memiliki SIUAU, sedangkan Sertifikat Operasi Angkutan Udara [AOC] masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Terdapat 5 tahap prosedur penerbitan sertifikat operasi angkutan udara terdiri dari tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi dan tahap sertifikasi pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.

Setelah penerbitan AOC, prosesnya belum selesai. Novie menjelaskan calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan beberapa dokumen.

Di antaranya, rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha jadwal penerbangan berupa nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara

Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan serta rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi dan kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Baca juga artikel terkait SUPER AIR JET atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri