tirto.id - Kapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan, AKBP Andi Erma Suryono, menegaskan bahwa polisi yang disebut menganiaya dan memaksa remaja untuk mengaku sebagai kurir narkoba di Bulukumba sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Bulukumba.
“Sudah kita periksa di propam polres,” kata Andi saat dihubungi reporter Tirto, Senin (13/5/2024).
Akan tetapi, Andi menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan remaja yang salah tangkap itu terlibat kasus narkoba jenis sabu. Ia mengakui bahwa remaja yang ditangkap tidak menggunakan narkoba dan tidak ada barang bukti. Namun, mereka masih melakukan pendalaman.
“Sementara masih kami dalami dengan mengumpulkan bahan keterangan,” kata Andi.
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba sebelumnya menjadi sorotan karena menangkap anak remaja dan memaksa anak tersebut untuk mengaku sebagai pengedar narkoba. Pemaksaan pun disebut dilakukan dengan upaya penganiayaan.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menjelaskan, terkait hal itu pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menerima pengaduan pelapor berinisial IK pada Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 dini hari Wita. Pihak Propam sudah memanggil IK, tetapi IK belum hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
“Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut,” kata Marala pada Jumat (10/5/2024), sebagaimana dikutip Senin (13/5/2024).
Sementara dari pihak Satnarkoba membenarkan pihaknya telah mengamankan IK pada Kamis, 2 Mei 2024, karena dari hasil penyelidikan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, IK mengaku telah mengkonsumsi sabu sebelum diamankan oleh anggota Opsnal Satnarkoba.
“Pengakuan tersebut berdasarkan rekaman video dan suara pada saat IK diinterogasi oleh polisi,” kata Marala.
Marala juga menyampaikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami IK yang terjadi saat diamankan pada Kamis, 2 Mei 2024. Akan tetapi, kejadian penganiayaan baru dilaporkan ke Propam pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 01.00 dini hari Wita.
“IK sebelumnya telah mengadu di Propam, untuk laporan resminya di SPKT belum ada masuk hingga saat ini,” kata dia.
Marala berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan. “Namun jika IK merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penganiayaan silakan dilaporkan, dan disertai dengan bukti visum,” tutur Marala.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz