Menuju konten utama

Program CCTV Mendagri: Cara Penguasa Awasi Semua Aktivitas Publik

Mendagri Tito Karnavian akan memberlakukan peraturan tentang penggunaan CCTV di banyak titik di wilayah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Program CCTV Mendagri: Cara Penguasa Awasi Semua Aktivitas Publik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana membuat peraturan tentang pemasangan closed circuit television (CCTV) di beberapa titik di wilayah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Tito menyampaikan itu saat memberikan sambutan dalam acara pemberian penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota 2019 di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Tito mengatakan CCTV itu nantinya akan dilengkapi dengan fitur pengenal wajah atau facial recognition. Lalu fitur tersebut akan didukung dengan data milik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Saat ini, kata dia, Dukcapil telah mengantongi sebanyak 90 persen data penduduk Indonesia. Sehingga jika nantinya terdapat seseorang yang melintasi kamera pengawas tersebut, akan terekam secara otomatis dan dapat diketahui identitasnya.

Mendagri Tito pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mempersiapkan peraturan tersebut. Sebab, menurutnya, kebijakan itu banyak memberi manfaat dan membantu memecahkan masalah ketertiban lalu lintas, kebersihan, hingga konflik.

Di beberapa daerah, kata Tito, pemasangan CCTV sudah digencarkan sejak lama. Seperti di daerah Makassar, Surabaya, Bandung, dan DKI Jakarta.

Program ini nantinya tak hanya terkait CCTV yang dipasang oleh pemerintah. Kamera pengawas milik swasta yang sebelumnya sudah terpasang di gedung-gedung, restoran, hingga perhotelan bisa terintegrasi dengan CCTV milik pemerintah.

Cara Penguasa Awasi Aktivitas Publik

Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menilai kebijakan yang dilakukan oleh Mendagri itu merupakan cara penguasa untuk memantau seluruh aktivitas publik. Pasalnya, segala rutinitas publik akan terpantau dalam rekaman CCTV yang diawasi oleh pemerintah.

Alih-alih mengawasi, kebijakan tersebut, kata dia, malah akan mengganggu hak asasi seseorang dalam melakukan setiap kegiatannya di mana pun berada.

"Ini makin otoriter, makin merepresi, dan timbul kekhawatiran warga karena merasa diawasi oleh pemerintah," kata dia kepada Tirto, Kamis (21/11/2019).

Haris menilai, alasan Tito membuat kebijakan tersebut lantaran ia merupakan seorang mantan Kapolri.

Maka Tito menggunakan strategi intelijen kepolisian untuk memata-matai masyarakat. Padahal seharusnya, kata dia, Tito menggunakan sistem birokrasi dan tata kelola yang baik untuk memantau aktivitas masyarakat.

"Itu kan sudah seperti negara-negara paranoid [dimata-matai]. Pemerintah kayak James Bond saja. Tujuan birokrasi pemerintahan tuh bukan seperti itu, itu mah nakut-nakutin warga dan orang jadi risih," tuturnya.

Padahal, lanjut dia, sudah ada Bareskrim yang dilatih untuk melakukan hal semacam itu. Selain itu, masyarakat juga secara swadaya telah melakukan pengamanan di daerahnya masing-masing.

Haris Azhar menilai, kebijakan itu berlebihan, tidak penting, dan hanya akan menghambur-hamburkan uang untuk kepentingan proyek CCTV semata. Dibanding membuat kebijakan tersebut, dirinya menyarankan lebih baik pemerintah mengalokasikan anggaran itu untuk menyejahterakan ekonomi dan memberikan keadilan kepada rakyat.

Jika hal tersebut sudah diberikan, kata dia, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan muncul dan keamanan akan terjaga.

"Jadi ini keadilan tidak diberikan, kesejahteraan tidak diciptakan, orang malah mau diawasin, ini malah jadi neror orang," pungkasnya.

Perlu Aturan yang Jelas

Sementara Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menjelaskan kebijakan tersebut memang telah diterapkan di beberapa daerah seperti di Jakarta melalui program smart city.

Bahkan beberapa negara lain pun telah melakukan program tersebut untuk mengawasi aktivitas warganya. Salah satunya, untuk mengantisipasi dan menangani suatu kasus yang terekam CCTV untuk menyelidiki suatu peristiwa maupun tindak kejahatan.

Meski telah diterapkan, ia menilai kebijakan tersebut masih penuh masalah lantaran tidak memiliki kejelasan terkait privasi publik.

Pasalnya, aktivitas publik akan terus dipantau melalui CCTV dan efek samping lainnnya terkait kebebasan anggota masyarakat yang terkekang dan merasa terus diawasi oleh kamera pemantau tersebut.

"Orang-orang menjadi was-was. Itu satu hal yang tentu menjadi catatan dalam konteks kebebasan itu sendiri," kata dia kepada Tirto, Minggu (24/11/2019).

Oleh karena itu, Wahyudi menyarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan secara komprehensif terlebih dahulu. Seperti mengatur titik-titik CCTV yang menggunakan facial recognition dan diberikan sebuah tanda. Tujuannya, agar publik dapat mengetahui di daerah mana saja CCTV itu dipasang.

Terkait pihak yang mengelola CCTV, kata dia, harus dari pemerintah dan tidak boleh dicampuradukkan dengan pihak ketiga. Tujuannya, data publik dapat terjaga dengan aman dan tak bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

Lalu, dirinya menyarankan kepada Kemendagri untuk melakukan penghapusan hasil rekaman secara berkala.

"Misalnya, jika tidak dibutuhkan lagi, dalam waktu satu minggu hasil rekaman tersebut harus dihapus," ucapnya.

Selain itu, Wahyudi meminta kepada pemerintah jika ingin membuat kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Seperti batasan pemerintah merekam aktivitas warganya. Hingga masyarakat mendapatkan hak untuk mengajukan keberatan jika data pribadi mereka yang berada dalam rekaman CCTV itu disalahgunakan.

Kemudian terkait pemulihan data pribadi publik yang terlanjur disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Jadi data pribadi mereka aman dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tak diinginkan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PROGRAM CCTV KEMENDAGRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri