tirto.id - Identitas pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Ia adalah seorang pria bernama Mustopa NR yang dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Sementara itu, polisi mengaku saat ini memang belum menemukan profil Mustopa NR dan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Semua ini belum kami dapatkan profil yang bersangkutan. Kami akan koordinasi dengan Polda Lampung karena yang bersangkutan berdomisili di Lampung," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di lokasi penembakan, Selasa, 2 Mei 2023.
Kendati demikian sejauh ini pihak kepolisian sudah mengantongi informasi identitas dan rekam jejak Mustopa NR.
Penembakan Kantor MUI oleh pria tak dikenal terjadi pada Selasa (2/5/2023) siang sekitar pukul 11.24 WIB. Kantor MUI yang menjadi sasaran adalah gedung yang berada di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian pelaku memaksa ingin bertemu pimpinan tanpa alasan yang jelas. Hal ini kemudian menyebabkan pelaku terpaksa diamankan oleh tim keamanan MUI untuk diinterogasi.
Setelah permintaannya ditolak oleh petugas, pelaku malah menembakkan air soft gun ke arah pintu kaca. Akibatnya, dua staf MUI terluka terkena goresan kaca dan gesekan peluru.
Pelaku kemudian mencoba kabur, namun berhasil ditangkap petugas keamanan. Ketika ketika diamankan, pelaku pingsan sehingga dibawa ke Puskesmas Menteng untuk mendapatkan perawatan.
"Sejak diamankan di TKP (pelaku) sudah dalam kondisi tidak sadar, kemudian sempat dibawa ke Polsek. Namun di Polsek juga sempat tidak sadar, akhirnya dibawa ke Puskesmas Menteng," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Setelah dibawa ke puskesmas, dokter yang merawat menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia.
Profil Mustopa NR Pelaku Penembakan Kantor MUI
Sejauh ini polisi baru merilis identitas Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI. Dikutip dari Antara, Mustopa NR dikonfirmasi merupakan warga Lampung berdasarkan domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Ia diketahui telah berusia 60 tahun dan merupakan warga Kedondong, Pesawaran, Lampung. Berdasarkan ciri-ciri fisik, pelaku Mustopa NR memiliki tubuh yang gempal dengan tinggi sekitar 160 cm.
Setelah dilakukan penelusuran rekam jejaknya oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa Mustopa NR sebelumnya pernah terlibat tindak kriminal.
Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 2016, Mustopa NR pernah dijerat pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan.
Hukuman ini dijatuhkan setelah ia melakukan perusakan objek vital di kantor DPRD Lampung. Akibatnya, ia divonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).
Selain menemukan jejak kriminal dalam latar belakangnya, polisi juga menemukan bahwa Mustopa NR juga pernah mengaku sebagai nabi. Bahkan sebelum melakukan aksi di Kantor MUI ia sempat mengirimkan surat ancaman.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin yang menyebutkan bahwa pelaku sudah dua kali mengirimkan surat ancaman.
"Dua kali dia sudah mengirimkan surat ancaman. Ini ketiga (kalinya datang), lalu terjadilah seperti ini," ujar Arif. Adapun surat ancaman tersebut ditunjukkan kepada Asrorun Niam Sholeh tertanggal 2 Januari 2022.
Surat tersebut menyebutkan seseorang bernama Mustofa yang mengaku berasal dari Lampung meminta bertemu dengan ketua MUI dan mewakili Nabi Muhammad SAW untuk mempersatukan umat.
Ketika diamankan oleh petugas keamanan MUI, Mustopa NR tidak hanya membawa air soft gun. Polisi juga menemukan dua tabung gas kecil dan satu kaleng kecil peluru gotri di dalam tas yang ia bawa.
Selain itu polisi juga menemukan obat-obatan, rekening, dan beberapa lembar surat-surat yang masih diselidiki kegunaannya.
Sejauh ini pihak kepolisian belum bisa mengonfirmasi apakah pelaku terlibat dengan jaringan teroris tertentu. Sementara itu, jenazah Mustopa NR saat ini dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi.
"Saat ini mau diautopsi, nanti dari sanalah baru diketahui penyebab meninggalnya kenapa," lanjut Komaruddin.
Editor: Yantina Debora