Menuju konten utama

Profil Achmad Syahri Anggota DPRD Jember yang Main Game di Rapat

Profil Achmad Syahri, anggota DPRD Jember viral karena main gim saat rapat. Legislator muda Gerindra ini miliki harta bersih Rp2,68 miliar.

Profil Achmad Syahri Anggota DPRD Jember yang Main Game di Rapat
Achmad Syahri Anggota DPRD Jember. instagram/@kenhans03
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nama Achmad Syahri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember tengah menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dirinya bermain game sambil merokok saat rapat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas sejak Senin (12/5/2026), legislator muda dari Fraksi Gerindra itu tampak tidak fokus mengikuti jalannya rapat yang membahas persoalan publik karena sedang bermain game. Tak hanya itu, fokus netizen juga terbagi dengan adanya sepuntung rokok yang masih menyala di sela jarinya.

Aksi tersebut langsung menuai kritik dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan sikap profesional dan etika seorang wakil rakyat ketika menjalankan tugas resmi di forum pemerintahan.

Profil Achmad Syahri Anggota DPRD Jember

Achmad Syahri Assiddiqi atau yang juga dikenal dengan sapaan Ra Syahri merupakan politikus muda dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029.

Ia lahir di Jember pada 21 Juni 1999 dan menjadi salah satu legislator termuda di lingkungan DPRD Jember ketika dilantik pada usia 25 tahun. Achmad Syahri maju dari daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi wilayah Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger.

Dalam struktur DPRD, ia bertugas di Komisi D yang membidangi sektor pendidikan, kesehatan, sosial, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, hingga penanggulangan bencana.

Kehadirannya sebagai wakil rakyat muda menjadikan dirinya cukup dikenal publik, terlebih karena ia merupakan putra sulung mantan anggota DPR RI, Achmad Fadil Muzakki Syah atau yang akrab disapa Ra Fadil.

Achmad Syahri diketahui merupakan alumni IAI Al-Qodiri Jember atau Universitas Islam KH. Achmad Muzakki Syah dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa periode 2019–2021.

Berdasarkan data PDDIKTI, ia juga tercatat sebagai mahasiswa Program Magister Pendidikan Agama Islam di kampus yang sama. Ia mulai terdaftar sebagai mahasiswa pada 11 Februari 2025, namun dalam data akademik terbaru, statusnya tercatat non-aktif pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

Harta Kekayaan Achmad Syahri

Di data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada tanggal 12 Maret 2026, sebagian besar kekayaan Achmad Syahri berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp2.951.275.600.

Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah yang seluruhnya berada di Kabupaten Jember dan diperoleh dari hasil sendiri. Tanah pertama memiliki luas 2.888 meter persegi dengan nilai Rp908.560.000.

Tanah kedua memiliki luas 4.260 meter persegi senilai Rp1.330.450.000, sedangkan tanah ketiga seluas 2.237 meter persegi dengan nilai Rp712.265.600.

Selain aset properti, laporan juga mencatat kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp330.000.000 berupa satu unit mobil Mini Cooper S Convertible tahun 2013 yang diperoleh dari hasil sendiri.

Di samping itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp53.605.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp75.000.000. Pada laporan ini tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya, sehingga kedua komponen tersebut bernilai nihil. Jika seluruh aset dijumlahkan, total harta kekayaan bruto yang dimiliki mencapai Rp3.409.880.600.

Setelah dikurangi total hutang sebesar Rp725.762.825, maka total harta kekayaan bersih Achmad Syahri tercatat sebesar Rp2.684.117.775.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra