Menuju konten utama

Produksi Manufaktur Alat Berat Capai 3.240 Unit per Semester I

Beberapa produsen alat berat di Indonesia tidak hanya bergerak dalam hal perakitan, melainkan sudah memproduksi komponennya.

Produksi Manufaktur Alat Berat Capai 3.240 Unit per Semester I
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan proyek normalisasi Sungai Kali Pepe di Gandekan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (8/9). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto, mengatakan, tenaga kerja baru di sektor manufaktur alat berat masih dibutuhkan untuk mendukung kegiatan konstruksi dan pertambangan.

Apalagi, kata dia, berdasarkan data Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), volume produksi alat berat untuk konstruksi dan pertambangan terus menunjukkan tren meningkat, yakni dari 3.535 unit di tahun 2015, menjadi 7.981 unit di 2018.

Sepanjang semester I/2019, produksi alat berat tercatat telah menembus hingga 3.240 unit.

Beberapa produsen alat berat di Indonesia, menurut Eko, juga tidak hanya bergerak dalam hal perakitan, melainkan juga sudah memproduksi komponennya.

Salah satunya adalah PT Komatsu Indonesia, yang mencatatkan penjualan alat beratnya sebanyak 465 unit pada Januari 2019, naik 14,8 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Khusus untuk Komatsu telah ini meraih pangsa pasar hingga 44 persen hingga akhir Juni lalu.

"Sektor industri membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, tidak saja dari keilmuan, tetapi lebih diutamakan penguasaan keterampilan dan attitude dalam bekerja," ujar Eko di Jakarta, Rabu (7/9/2019).

Eko juga menambahkan, untuk meningkatkan peran industri dalam pengembangan pendidikan vokasi industri, Kemenperin telah mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan.

"Insentiif fiskal ini diberikan bagi sektor industri yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan vokasi," imbuh dia.

Kebijakan insentif tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 94/2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

"Aturan ini diyakini dapat memberikan perubahan dalam pengembangan pendidikan vokasi industri di Indonesia. Kami pun berberharap industri dapat memanfaatkan insentif tersebut," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali