tirto.id -
Sebab, baru-baru ini produk semen Indonesia dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) perdagangan oleh Komisi Tarif (Tariff Commission) Filipina.
“Pengecualian ini dikarenakan nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) pengenaan yang telah ditentukan," ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (4/9/2019).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019. Adapun produk semen yang dikecualikan itu, lanjut Wisnu, memiliki pos tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00.
Menurutnya, pembebasan bea masuk tersebut akan membuat harga semen RI lebih murah dibanding semen kiriman dari negara lain ke Filipina. Mengingat, beberapa negara lain seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand sudah terkena bea masuk tengah gencar mengekspor semen ke Filipina.
"Pengecualian ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand terkena BMTP. Dengan begitu, produk semen Indonesia akan lebih kompetitif di Filipina,” imbuh Wisnu.
Sebagai informasi, total perdagangan Indonesia ke Filipina pada periode Januari—Juni 2019 telah mencapai 3,67 miliar dolar AS, terdiri dari ekspor sebesar 3,27 miliar dolar AS dan impor 400 juta dolar AS.
Semen merupakan komoditas baru yang diekspor Indonesia ke negara tersebut. Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada tahun 2018 adalah batu bara, kendaraan bermotor, kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari Filipina adalah komponen elektronik, katoda, polipropilene, dan sekring listrik.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana