Menuju konten utama

Priyo Budi Minta BPN DKI Tak Gugat dan Hakimi KPU

Priyo Budi Santoso meminta BPN DKI Jakarta menghentikan langkahnya melaporkan KPU RI kepada DKPP dan menurunkan langkah-langkah kontraproduktif karena ketidaktahuan.

Priyo Budi Minta BPN DKI Tak Gugat dan Hakimi KPU
Ketua KPU Arief Budiman bersama Direktur Perencanaan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ario Bimo, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso bertumpu tangan seusai melakukan rapat persiapan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Priyo Budi Santoso meminta internal BPN dan para pendukung Prabowo-Subianto untuk tidak menghakimi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap tak adil dalam pengambilan keputusan.

Salah satunya, Priyo meminta BPN DKI Jakarta menghentikan langkahnya melaporkan KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau intinya BPN DKI mau menggugat KPU karena dianggap tidak adil, maka saya akan menjelaskan kepada mereka untuk menurunkan langkah-langkah kontraproduktif hanya karena ketidaktahuan mereka," ujar Sekjen Partai berkarya ini di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (7/1/2019) malam.

BPN wilayah DKI Jakarta diketahui melaporkan KPU ke DKPP atas keputusan KPU RI yang tidak memfasilitasi penyampaian visi misi capres-cawapres. BPN DKI Jakarta yang digawangi Muhammad Taufik itu merasa sangat dirugikan atas pembatalan KPU memfasilitasi penyampaian visi-misi pasangan calon.

Padahal, Priyo selaku wakil BPN yang ditugaskan mengikuti rapat bersama KPU dan TKN Jokowi-Ma'ruf melihat sampai saat ini KPU masih bersikap profesional dan selalu mengambil keputusan secara musyawarah mufakat.

"Kami belum melihat KPU tidak adil per hari ini, dan saya doakan KPU tetap bertahan independensinya sampai pilpres, pileg selesai," terangnya.

Seperti halnya soal penyampaian visi-misi pasangan calon, lanjut Priyo, kesepakatannya masing-masing pasangan calon bisa menyampaikan visi misinya secara mandiri, namun tetap pada batasan-batasan yang diberikan KPU RI.

Priyo menegaskan, keputusan itu bukan kesalahan KPU RI. Melainkan hasil kesepakatan bersama. Sehingga, diakui Priyo tidak ada keputusan KPU yang tak adil selama ini.

"Untuk konteks ini mohon maaf kami bela KPU karena kami yang ikut rapat. Untuk sementara sampai hari ini, saya tidak enak hati kalau KPU sampai 'dibully' karena berikhtiar bersikap adil," tukasnya.

Baca juga artikel terkait BPN LAPOR KPU atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno