tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan sosialisasi visi misi serta program capres-cawapres pada 9 Januari 2018 nanti karena tidak ada kesepakatan di antara kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Meskipun batal, KPU tetap akan mensosialisasikan visi misi capres-cawapres, salah satunya dengan mengiklankan visi misi tersebut melalui stasiun televisi.
"Kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran, salah satunya. Nah melalui media penyiaran itu bisa berbagai macam cara, bisa dengan (iklan) rekaman berdurasi masing-masing tiga menit, bisa dengan infografis," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Pramono, dalam Pasal 274 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU memang wajib menyebarluaskan materi kampanye meliputi visi, misi, dan program paslon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Pramono menambahkan, dengan landasan hukum tersebut KPU tetap akan mensosialisasikan visi misi capres-cawapres.
"Ini yang agak disalahpahami, seolah-olah visi misi harus disampaikan oleh kandidatnya. Padahal itu jelas di UU difasilitasi oleh KPU untuk menyebarkan luaskan visi misi melalui laman KPU atau melalui media penyiaran," tuturnya.
Pramono menyesalkan adanya suara-suara, khususnya dari kedua kubu paslon yang menyayangkan pembatalan sosialisasi visi misi ini. Padahal, menurut Pramono pembatalan ini juga merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan dua tim pemenangan yang hadir dalam setiap rapat membahas debat.
"Jangan pas rapat senyam-senyum tidak protes, tidak apa, tapi di luar teriak-teriak. Menurut saya itu tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari