Menuju konten utama

Presiden Buka Suara Soal Penangkapan Patrialis Akbar

Presiden Jokowi mengaku sangat kecewa terkait kasus yang menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait dugaan suap.

Presiden Buka Suara Soal Penangkapan Patrialis Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar keluar gedung dengan mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di KPK, Jakarta, Jumat (27/1). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sangat kecewa terkait masih adanya oknum penegak hukum yang terjaring dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), salah satunya kasus yang menimpa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait dugaan suap.

"Saya kira seluruh negeri ini pasti kecewa, pasti. Semua pasti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kulonprogo, DIY, dikutip dari Antara, Jumat (27/1/2017).

Penanganan korupsi di Indonesia, menurut Jokowi, sejatinya sudah seperti yang saat ini sedang dilakukan yakni melalui sebuah reformasi di bidang hukum secara menyeluruh.

"Ya memang seperti tahapan yang kita lakukan, ada sebuah reformasi di bidang hukum secara menyeluruh," kata Presiden.

Meski demikian, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut termasuk terkait surat permintaan pemberhentian sementara sebagai hakim MK dari Dewan Etik MK kepadanya.

"Saya belum mendapatkan laporannya secara total jadi saya belum bisa berbicara," katanya.

Sebelumnya, Patrialis Akbar terjaring OTT, yang dilakukan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta, dalam dugaan suap yang terkait dengan "Judicial Review" Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim KPK dengan mengamankan 11 orang, yakni Patrialis Akbar (PAK) Hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lainnya.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto