Menuju konten utama

Pramono Tegaskan Naming Rights Tak Boleh Berkaitan dengan Parpol

Pramono mengatakan naming rights di halte maupun stasiun bisa untuk siapa saja, tetapi tidak boleh berkaitan dengan partai politik.

Pramono Tegaskan Naming Rights Tak Boleh Berkaitan dengan Parpol
Bus Transjakarta berhenti untuk memuat penumpang di Halte Jaga Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Pemprov DKI Jakarta mengubah nama Halte Transjakarta Senen Sentral menjadi Halte Jaga Jakarta pascarusak parah akibat unjuk rasa pada (29/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Pramono Tegaskan Naming Rights Tak Boleh Berkaitan dengan ParpolGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pemberian izin hak penamaan atau naming rights di taman hingga halte ibu kota merupakan salah satu upaya menambah pendapatan daerah melalui pembiayaan kreatif (creative financing).

“Hal yang berkaitan dengan naming rights ini memang salah satu menjadi kebijakan pemerintah DKI Jakarta untuk yang disebut dengan creative financing, sebagai salah satu contoh adalah Taman Bendera Pusaka dan Taman Semanggi yang tidak menggunakan APBD,” kata Pramono di Balai Kota, Jumat (17/4/2026) dilansir dari Antara.

Pramono menyebut naming rights ini bisa untuk siapa saja, bahkan jika individu ingin menamai sebuah taman akan diizinkan.

Hal itu bertujuan agar pembangunan dan perbaikan ibu kota dapat dilakukan bersama-sama. Kendati demikian, Pramono menegaskan hal ini tidak berkaitan dengan partai politik.

“Sekali lagi, saya mengizinkan tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan untuk naming rights ini betul-betul pendekatannya secara bisnis, jadi tidak ada politiknya,” papar Pramono.

Pramono mengungkapkan Taman Semanggi yang menjadi contoh salah satu proyek pembiayaan kreatif akan lebih berwarna dan menarik dibanding sebelumnya.

Ia menyebut jumlah anggaran untuk revitalisasi taman tersebut sebesar Rp134 miliar dan dana tersebut akan didapatkan dari izin hak penamaan.

“Semanggi ini mudah-mudahan selesai bulan Juni, sebagai kado Jakarta. Angkanya Rp134 miliar itu juga dari naming rights,” jelas Pramono.

Pramono mengungkapkan masih banyak pembangunan fasilitas dan infrastruktur lainnya yang menggunakan kebijakan tersebut, contohnya proyek integrasi hotel di kawasan Bundaran HI untuk langsung masuk ke stasiun MRT bawah tanah.

Baca juga artikel terkait DKI JAKARTA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto