tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, menegaskan bahwa warga dapat menghuni di Rusun Jagakarsa tanpa melalui perantara makelar atau middleman. Ia menyebut, warga hanya perlu mendaftar lewat aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM).
“Saya bertanya kepada yang sudah beruntung mendapatkan, apakah di dalam memperoleh ini ada yang disebut middleman atau orang-orang yang menawarkan untuk bisa mendapatkan itu, dan alhamdulillah dari yang saya tanyakan betul-betul mereka mendapatkan dari aplikasi SIRUKIM,” ujar Pramono saat meresmikan langsung pembukaan Rusun Jagakarsa yang terletak di Pondok Labu, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025) pagi.
Meski begitu, Pramono menyebut saat ini aplikasi SIRUKIM tengah dilakukan pembaruan agar dapat melayani warga yang hendak mendaftarkan diri untuk tinggal di rusun dengan lebih baik lagi.
“Saya sudah minta untuk SIRUKIM ini dilakukan perbaikan dan bismillah nanti dua minggu lagi mudah-mudahan aplikasi ini lebih terbuka, lebih transparan dan lebih baik, lebih cepat merespons masyarakat,” ucapnya.
Pramono juga berharap nantinya di Rusun Jagakarsa dapat dibangun fasilitas pendukung bagi masyarakat seperti tempat ibadah, tempat penitipan anak, klinik kesehatan, sampai dengan perpustakaan.
“Yang terakhir dari saya rumah susun yang seperti ini atau rusun seperti ini persyaratan utamanya harus bisa dilengkapi. Termasuk masjid, daycare, klinik kesehatan, perpustakaan dan sebagainya,” jelas Pramono.
Ia juga menyebut warga yang tinggal di Rusun Jagakarsa mendapatkan keuntungan karena akses transportasi yang sudah terintegrasi dengan baik.
“Dan saya harus mengatakan dengan jujur penghuni rumah susun ini pasti sangat beruntung dengan adanya jalan tol baru, sehingga dengan aktivitas mereka kemana-mana akan menjadi lebih mudah, lebih dekat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Jakarta, Kelik Indriyanto, menyebut, warga yang tinggal di Rusun Jagakarsa diharuskan membayarkan sewa dengan biaya berkisar antara Rp865 ribu sampai Rp1,8 juta per bulannya.
“Jadi untuk sewa kita sesuai dengan Perda 1 tahun 2024, dari Rp865.000 per unit per bulan hingga Rp1,8 juta per unit per bulan,” jelas Kelik di Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis.
Kelik menyebut, nantinya warga masih bisa mendaftarkan diri untuk tinggal di Rusun Jagakarsa pada tahap kedua, yang akan dimulai setelah pendaftaran penghuni tahap pertama sudah selesai.
“Kemudian untuk tahapannya memang ini baru tahap pertama kemudian nanti kita akan segera dibuka setelah penghuni pertama selesai,” jelas Kelik.
Ia menegaskan, hingga saat ini penghuni Rusun Jagakarsa tidak akan mendapatkan batasan waktu untuk dapat tinggal di sana.
“Jadi untuk pembatasan sewa sampai sekarang belum ada, jadi sebentar masih dipersilakan untuk memenuhi,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































