Menuju konten utama

PPP Malaysia Gugat Mardiono-Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat

Gugatan diajukan untuk mengujii apakah kepengurusan PPP di bawah Mardiono bersama Agus Suparmanto cacat hukum atau tidak.

PPP Malaysia Gugat Mardiono-Agus Suparmanto ke PN Jakarta Pusat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto (kanan), Sekjen Taj Yasin Maimoen (kedua kanan) dan Bendahara Umum Imam Fauzan Amir (kiri) memberikan keterangan terkait kepengurusan baru PPP di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). Menteri Hukum menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai kepengurusan PPP setelah perselisihan dua kubu dengan menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, Agus Suparmanto sebagai Waketum, Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal dan Imam Fauzan sebagai Bendahara Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia, Zainul Arifin, menggugat kepengurusan PPP yang dipimpin oleh ketua umum Muhammad Mardiono dan wakil ketua umum Agus Suparmanto. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya kepengurusan yang dipimpin oleh Mardiono dan Agus Suparmanto perlu diuji keabsahannya apakah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, serta memperhatikan susunan acara dan tata tertib pelaksanaan muktamar sebagai dasar formil penyelenggaraan.

"Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya konsiliasi dan dicapai kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa — yaitu antara M. Mardiono dan Agus Suparmanto — DPLN PPP Malaysia sebagai salah satu pemilik hak suara dalam muktamar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan kebenaran formil atas hasil muktamar tersebut," kata Zainul saat dihubungi Tirto, Jumat (10/10/2025).

Meski terdapat rekonsiliasi antara kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto, namun menurut Zainul langkah tersebut patut dikritisi, melalui pengadilan. Hasil gugatan tersebut, bisa menentukan apakah kepengurusan PPP di bawah Mardiono bersama Agus cacat hukum atau tidak.

"Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terdapat cacat prosedur maupun cacat formil dalam penetapan kepengurusan baru PPP, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh kader dan simpatisan partai," tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bentuk perhatian kader PPP terhadap stabilitas kepengurusan.

Dia menyampaikan DPLN PPP Malaysia sebagai salah satu pemilik hak suara dalam muktamar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan kebenaran formil atas hasil muktamar tersebut.

"Langkah hukum ini merupakan wujud komitmen DPLN PPP Malaysia terhadap prinsip transparansi, demokrasi internal, dan supremasi hukum di tubuh Partai Persatuan Pembangunan," ungkapnya.

Selain menggugat Mardiono dan Agus Suparmanto, Zainul bersama DPLN PPP Malaysia juga menggugat Mahkamah Partai PPP masa bakti 2020-2025 yang dinilai turut bertanggung jawab dalam kepengurusan dua orang tersebut.

Baca juga artikel terkait DUALISME PPP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto