tirto.id - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang untuk tujuh provinsi dengan penambahan tiga provinsi selama dua minggu ke depan.
“Terdapat tiga provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut. Oleh karena itu untuk PPKM dua minggu berikut ini memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara,” papar Airlangga saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, melansir Antara.
Menurut Airlangga, parameter perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ke tiga provinsi tersebut, masih sama dengan sebelumnya yakni memenuhi salah satu dari empat parameter yang terdiri dari tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Lebih lanjut, Airlangga meminta kepada para gubernur yang daerahnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro menindaklanjutinya sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021.
“Pemerintah provinsi diminta untuk mengkordinasikan data zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan kemudian dilaporkan secara berkala ke satgas pusat melalui satgas daerah,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta untuk mengintensifkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta memberikan bantuan beras sebanyak 20 kg per rumah yang menjalani isolasi mandiri dan bantuan masker kain sesuai standar.
Adapun keputusan perpanjangan penerapan PPKM mikro di tujuh provinsi karena PPKM terbukti berhasil menekan angka kasus hingga 5,95 persen dibandingkan dua minggu sebelumnya.
Termasuk berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian kasur di rumah sakit rujukan COVID-19 dan tingkat kematian.
Daftar daerah yang terapkan kebijakan PPKM Mikro
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Banten
6. Jogja
7. Bali
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Selatan
10. Sumatera Utara
Aturan terbaru PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 TAHUN 2021
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online;
c. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,
e. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
g. kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan
h. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Editor: Agung DH