tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan bahwa Indonesia masih dalam status pandemi COVID-19. Hal ini menanggapi soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.
“Ya, jadi walaupun PPKM sudah dicabut, tapi kita masih dalam suasana pandemi,” ungkap Juru Bicara atau Jubir Kemenkes Mohammad Syahril via Zoom dalam talk show bertajuk “Masa Depan Pandemi COVID-19 di Indonesia”, yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube BNPB Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
Kemudian Syahril menuturkan, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengatakan pandemi COVID-19 global belum berakhir. Di mana baru tanda-tanda berakhir pandeminya saja yang kelihatan.
“Nah untuk itu, kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Nah artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger (memicu) kenaikan, lonjakan kasus,” kata Syahril.
Syahril pun mengklaim bahwa Kemenkes dengan jajarannya telah mulai menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), alat-alat, serta obat apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19. “Tapi mudah-mudahan tidak ya,” sambung dia.
Sementara itu, menurut Syahril, pencabutan PPKM merupakan satu hal kebahagiaan bagi masyarakat Indonesia karena sudah tidak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat. Pandemi COVID-19 di Tanah Air juga terkendali dan parameter-parameternya juga terkendali, seperti yang dikatakan oleh Jokowi.
Jokowi menyebut bahwa per 27 Desember 2022, pemerintah melihat angka pertumbuhan kasus 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Selain itu, kata Syahril, Jokowi juga mengatakan sero survei pada Juli 2022 lalu telah mencapai angka di atas 98,5 persen. “
Menunjukkan bahwasanya bangsa kita mempunyai kekebalan baik itu yang melalui infeksi maupun melalui vaksinasi sudah sangat membanggakan, dan ini bagian dari tadi, PPKM dicabut oleh Bapak Presiden,” tutur Syahril.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut berdasarkan penilaian pemerintah berdasarkan kajian dan analisa pemerintah dalam penanganan COVID-19.
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi pun menuturkan, kebijakan pemberhentian PPKM maupun PSBB itu berdasarkan capaian Indonesia dalam penanganan pandemi COVID-19. Lalu Jokowi mengklaim Indonesia termasuk negara yang berhasil menangani pandemi berkat kebijakan gas dan rem.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri