Menuju konten utama

PPIH Siapkan 140 Petugas untuk Ibadah Badal Haji

PPIH Arab Saudi sudah menyiapkan 140 petugas untuk melaksanakan badal haji bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah karena telah wafat.

PPIH Siapkan 140 Petugas untuk Ibadah Badal Haji
Sejumlah anggota Satuan Tugas (Satgas) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo mengikuti pengukuhan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.

tirto.id - Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah karena telah wafat.

“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadal hajikan,” kata Zaenal, dalam keterangan pers Kementerian Agama, Jumat (16/5/2025).

PPIH Arab Saudi sudah menyiapkan 140 petugas untuk melaksanakan badal haji. Para petugas tersebut berasal dari kloter maupun nonkloter.

“Saat ini, telah didata sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun nonkloter yang berada di Arab Saudi, untuk bersiap melaksanakan badal haji,” tutur Zaenal.

Zaenal menjelaskan ada sejumlah kriteria yang akan mendapat hak untuk fasilitas badal haji. Antara lain, meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi dan embarkasi dalam perjalanan ibadah dari Arab Saudi di Madinah dan Makkah.

"Kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji, baik saat berada di embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Makkah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah,” ucap Zaenal.

Selain kriteria tersebut, Zaenal menambahkan sejumlah kategori untuk mendapatkan badal haji, yakni jemaah yang sakit berat sampai tidak mampu disafariwukufkan, serta jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.

“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” kata dia.

Demi pelaksaksanaan ibadah badah haji dapat berlangsung dengan baik, PPIH Arab Saudi menyiapkan prosedur ketat, mulai dari pendataan jemaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Petugas yang ditugaskan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” tutup Zaenal.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama