Menuju konten utama

PPDB SMPN Surabaya 2021: Pendaftaran Hari Ini ppdb.surabaya.go.id

Jadwal dan alur lengkap PPDB Surabaya untuk jenjang SMP jalur zonasi yang dibuka mulai hari ini, 23 Juni 2021.

PPDB SMPN Surabaya 2021: Pendaftaran Hari Ini ppdb.surabaya.go.id
Petugas (kanan) melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - PPDB Online SMP jalur zonasi di Kota Surabaya mulai dibuka pendaftarannya pada hari ini, Rabu 23 Juni 2021.

Pendaftaran online PPDB Surabaya untuk SMP jalur Zonasi ini dilakukan melalui lamanhttps://ppdb.surabaya.go.id/pendaftaran/zonasi.

Jadwal penututupan pendaftaran online PPDB Surabaya untuk SMP jalur Zonasi ini adalah tanggal 25 Jun 2021. Untuk pengumuman hasil seleksi disiarkan tanggal 26 Jun 2021, menurut laman resmi PPDB Surabaya.

Jalur ini akan menyeleksi berdasarkan jarak sekolah dengan alamat tempat tinggal dari calon peserta didik. Pada jalur zonasi, calon peserta didik baru SMP diberikan kesempatan untuk memilih dua sekolah terdekat menurut zonasi yang ditetapkan. Sistem PPPD Online akan menyuguhkan lima sekolah yang direkomendasikan pada calon peserta. Mereka bisa memilih prioritas sekolah pada pilihan 1 dan pilihan 2.

Informasi mengenai PPDB Online SMP jalur zonasi ini dapat diakses melalui lamanhttps://ppdb.surabaya.go.id/pendaftaran/zonasi.

Jadwal lengkap PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya 2021

  • Uji coba pendaftaran: 3 - 9 Jun 2021
  • Pendaftaran: 23 - 25 Jun 2021
  • Pengumuman hasil seleksi: 26 Jun 2021
  • Daftar ulang: 26 - 27 Jun 2021
  • Pemenuhan pagu: 28 Juni 2021
  • Daftar ulang pemenuhan pagu: 28 Jun 2021

Tata cara PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya

Tata cara untuk mendaftar pada PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya sebagai berikut:

1. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.

2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.

3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
  • pendaftaran;
  • seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  • pengumuman penetapan peserta didik baru;
  • daftar ulang;
  • pemenuhan pagu
3. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:

  • melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
  • melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
4. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan pagu dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui jalur afirmasi kategori Mitra Warga, jalur afirmasi kategori inklusi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Dalam jalur zonasi SMP, dimungkinkan terjadi kesamaan jarak sekolah dan domisili di antara peserta ketika dilakukan seleksi.

Jika hal ini terjadi, maka prioritas diberikan untuk peserta dengan usia paling tinggi. Selanjutnya, apabila terjadi ketidaksamaan data di aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga, maka panitia PPDB memfasilitasi penyesuaian data di sistem PPDB Online.

Persyaratan Umum PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya

PPDB Online SMP jalur zonasi di Surabaya menerapkansyarat-syaratumum sebagai berikut:

1. Persyaratan calon peserta didik baru (CPBD) SMP harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.

4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • akta kelahiran, atau
  • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Baca juga artikel terkait PPDB SURABAYA 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya