Menuju konten utama

PPDB Jatim 2021: Dokumen & Cara Daftar Ulang, Jadwal 14-19 Juni

Daftar ulang PPDB SMA dan SMK jalur zonasi Jatim akan dilakukan pada 14 – 19 Juni 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB.

PPDB Jatim 2021: Dokumen & Cara Daftar Ulang, Jadwal 14-19 Juni
Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara usai melaporkan diri dan verifikasi data pada jalur tahap akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko PPDB SMAN 70 Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Jadwal daftar ulang PPDB SMA dan SMK jalur zonasi di wilayah Jawa Timur (Jatim) akan dilakukan pada 14 – 19 Juni 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB.

Daftar Ulang Online PPDB Jatim ini dilakukan dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat.

Untuk pengumuman daftar siswa lolos di penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMA di wilayah Jawa Timur telah disiarkan pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021.

Hal ini sebagaimana diumumkan pihak PPDB Jatim di laman resminya https://www.ppdbjatim.net.

"Jika dinyatakan diterima, maka dapat daftar ulang online pada tanggal 14 sampai dengan 19 juni 2021, dengan mengunggah surat keterangan lulus/ijazah," tulis PPDB Jatim di laman resminya.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2021

  1. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
  2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net
  3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net
  4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.
  5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Verifikasi nilai rapor oleh siswa dapat dilakukan sampai dengan tanggal 17 April 2021 jam 12.00 WIB.

Selanjutnya peserta diminta datang ke sekolah pada tanggal 21-30 juni 2021 (selama jam kerja) untuk daftar ulang secara langsung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

  1. Bukti Pendaftaran dan Bukti Penerimaan yang dapat diunduh pada menu Cetak Bukti di laman ppdbjatim.net;
  2. Surat Keterangan Lulus atau Ijasah (asli);
  3. Kartu Keluarga (asli);
  4. Dokumen penunjang lainnya yang diunggah oleh siswa pada proses pendaftaran PPDB Jatim 2021.
Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Sebagaimana dikutip di laman resminya, kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Call Center nomor telepon & WA PPDB Jatim 2021

  • Khusus pesan WhatsApp, bukan telepon : 081 130 550 222 (Nophie)
  • Khusus telepon langsung, bukan WhatsApp: 081 130 551 222 (Yannu)

    081 130 559 222 (Hanna)

    081 130 560 222 (Salwa)

  • Call Centre melayani hari/jam kerja : 08:00 - 15:00 WIB mulai 5 April 2021.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Ibnu Azis