tirto.id - Kapan jadwal PPDB Sumbar 2022? Pendaftaran peserta didik baru khususnya untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Sumatra Barat telah dibuka mulai hari Kamis 16 Juni 2022.
Jadwal pendaftaran PPDB SMK Sumbar tahap 1 ini akan ditutup pada 25 Juni 2022.
PPDB di Prov Sumbar tahun 2022 ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan masyarakat terutama di daerah tersebut.
Link Pendaftaran PPDB SUMBAR SMK 2022
Proses penerimaan peserta didik baru di Provinsi Sumatra Barat dilaksanakan dengan sistem online melalui link https://ppdb.sumbarprov.go.id/ yang merupakan link resmi untuk PPDB jenjang SMA/SMK di Provinsi Sumatra Barat.
Dalam tahapan pendaftaran calon peserta didik baru disarankan agar menggunakan PC atau Browser di laptop untuk mempermudah calon peserta didik dalam mengaksesnya, serta meminimalisir adanya kendala yang mungkin bisa terjadi saat proses pendaftaran dilakukan.
Terdapat ketentuan bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah yang sama dengan 2 (dua) jurusan atau kompetensi keahlian yang berbeda atau sebaliknya, memilih 2 (dua) sekolah yang berbeda dengan 1 (satu) jurusan atau kompetensi keahlian yang sama.
Jadwal Pendaftaran PPDB SUMBAR SMK 2022
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi PPDB Provinsi Sumatra Barat tahun 2022, jadwal pendaftaran dan seleksi calon peserta didik baru untuk jenjang SMK terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu :
Tahap I
- 16 - 25 Juni 2022 (Pendaftaran dan Tes Minat Bakat)
- 26 Juni 2022 (Pengumuman Tahap I)
- 26 -27 Juni 2022 (Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru yang Diterima)
- 2 - 4 Juli 2022 (Pendaftaran dan Tes Minat Bakat)
- 5 Juli 2022 (Pengumuman Tahap II)
- 5 - 6 Juli 2022 (Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru yang Diterima)
Sementara itu, penerimaan peserta didik baru di Provinsi Sumatra Barat tahun ajaran 2022/2023 untuk jenjang SMK proses perangkingannya dilakukan melalui Seleksi Nilai Rapor yang perinciannya dijabarkan sebagai berikut :
1. Jarak (10%)
Jarak terdekat diambil 10% dari kuota per jurusan dan untuk jarak terdekat ini diseleksi berdasarkan jarak, umur tertinggi, dan akumulasi nilai.
2. Afirmasi (15%)
15% dari jumlah kuota perjurusan untuk jalur afirmasi diseleksi berdasarkan akumulasi nilai rapor (45%), minat bakat (45%), bobot prestasi non akademik (10%). Selain itu, seleksi juga dilakukan berdasarkan umur tertinggi dan minat bakat.
3. Sisa Kuota (75%)
Bagi calon peserta didik baru yang hendak melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK dapat selalu melakukan update informasi terbaru terkait dengan PPDB khususnya di wilayah Provinsi Sumatra Barat dengan mengakses situs resmi PPDB Provinsi Sumbar melalui link berikut:
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani