tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kabupaten Gunung Kidul tahun pelajaran 2022/2023 sudah dibuka sejak Senin, 20 Juni 2022 hingga Rabu, 22 Juni 2022. Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Gunung Kidul 2022 akan berlangsung pada Jumat, 24 Juni 2022.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman PPDB TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2023, terdapat 4 jalur yang tersedia untuk calon peserta didik baru. Jalur tersebut adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Terdapat rincian kuota dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi sebagai berikut.
- Kuota PPDB SMP Gunung Kidul 2022 dari jalur zonasi sebesar 50% dari daya tampung Sekolah.
- Kuota PPDB SMP Gunung Kidul 2022 dari jalur afirmasi sebesar 15% dari daya tampung Sekolah.
- Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dari daya tampung Sekolah.
- Kuota jalur prestasi sebesar 30% dari daya tampung Sekolah.
- Sebagai catatan, jika kuotajalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Dalam laman ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id disebutkan bahwa syarat calon peserta didik baru kelas 7 SMP saat PPDB SMP Gunung Kidul 2022 adalah sebagai berikut.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Telah melengkapi data pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal, bagi calon peserta didik dari jenjang SD;
- Memiliki akta kelahiran, apabila saat mendaftar belum memiliki maka orang tua/wali harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi.
Kriteria Jalur PPDB SMP Gunung Kidul 2022
Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP dalam PPDB Gunung Kidul mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas.
Jalur Zonasi
Seleksi untuk jalur zonasi memperhatikan hal-hal berikut.
- Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
- Hasil skor jarak domisili ke sekolah sesuai ketentuan sistem zonasi;
- Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
- Waktu, yakni pendaftaran yang lebih dahulu diprioritaskan.
Jalur Afirmasi
Seleksi untuk jalur afirmasi memperhatikan hal-hal berikut.
- Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
- Memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah;
- Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
- Waktu, yakni pendaftar yang lebih dahulu diprioritaskan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali memperhatikan hal-hal berikut.
- Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
- Jarak domisili terdekat ke sekolah;
- Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
- Waktu, yakni pendaftar yang lebih dahulu diprioritaskan.
Jalur Prestasi
Seleksi untuk jalur prestasi memperhatikan hal-hal berikut.
- Kelengkapan dan hasil verifikasi persyaratan;
- Perolehan Akumulasi Nilai/Skor tertinggi;
- Usia, yakni yang lebih tua diprioritaskan; dan
- Waktu, yakni pendaftar yang lebih dahulu diprioritaskan.
Dalam setiap jalur pendaftaran, terdapat ketentuan khusus. Misalnya, jalur zonasi. Ketentuan sistem zonasi SMP didasarkan pada pembobotan skor dengan jarak domisili calon peserta didik baru ke sekolah. Kriteria pembobotan sistem skor menerapkan konversi radius jarak domisili menjadi skor.
Ketentuan pemberian skor terhadap jarak radius sekolah tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman PPDB TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2023.
Demikian pula soal rincian ketentuan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. Detail ketentuan calon peserta didik untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi dapat dicek dari tautan berikut.
Jadwal PPDB SMP Gunung Kidul 2022
Berdasarkan laman ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id berikut ini jadwal dan tahapan PPDB SMP Gunung Kidul 2022.
- Pendaftaran pada Senin-Rabu tanggal 20 s.d 22 Juni 2022, sesuai jam kerja;
- Pendaftaran ditutup pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 15.30 WIB;
- Seleksi akhir pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 15.45 WIB;
- Pengumuman pada Jumat, 24 Juni 2022, pukul 10.00 WIB; dan
- Daftar Ulang pada Senin s.d Selasa tanggal 27 s.d 28 Juni 2022
Prosedur Pendaftaran PPDB SMP Gunung Kidul 2022
Berikut ini prosedur pendaftaran PPDB SMP Gukung Kidul.
- Calon peserta didik baru SMP melakukan melalui laman PPDB di http://ppdb.pendidikan.gunungkidulkab.go.id
- Pendaftar menginput Username dan Password yang telah diberikan pada laman PPDB, data pendaftar akan muncul sesuai Data Pokok Pendidikan dan paling banyak 5 (lima) sekolah sesuai domisili pada sistem zonasi. Jika tidak di temukan data pendaftar, dapat diperiksa kembali kesesuaian pada Data Pokok Pendidikan di sekolah asal.
- Pendaftar dapat memilih 2 sekolah pilihan sebagai pilihan 1 dan pilihan 2.
- Pada jalur zonasi, pendaftar dapat memilih 2 sekolah dalam wilayah zonasi.
- Apabila pendaftar memilih jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur prestasi maka pendaftar hanya dapat memilih 1 sekolah dalam wilayah zonasi.
- Pendaftar mencetak formulir bukti pendaftaran dan mengunggahnya pada laman PPDB dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk diverifikasi. Persyaratan yang harus diunggah meliputi;
- Scan bukti cetak pendaftaran online;
- Scan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Scan pas foto 3x4;
- Scan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
- Scan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk jalur afirmasi);
- Scan surat keterangan Penyandang Disabilitas/Berkebutuhan Khusus (untuk jalur afirmasi).
- Scan surat pindah tugas orangtua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali).
- Scan surat keterangan yang mencantumkan rata-rata nilai dan peringkat nilai rapor 3 (tiga) mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA) dalam 5 semester terakhir (untuk jalur prestasi);
- Scan SHASPD atau Surat Keterangan Pengganti SHASPD (untuk jalur prestasi);
- Scan bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (untuk jalur prestasi);
Sebagai catatan, pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan 1 dan pilihan 2, sebelum batas waktu penutupan pendaftara. Jika pilihan 1 dibatalkan oleh pendaftar, maka pilihan 2 otomatis menjadi pilihan 1 dan pilihan 2 dapat dipilih ulang.
Selain itu, Pendaftar hanya dapat melakukan hapus pendaftaran dan ubah pilihan masing-masing maksimal 2 kali.
Hasil seleksi SMP diumumkan melalui laman PPDB online. Pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang yang mekanismenya diatur oleh sekolah penerima.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Fitra Firdaus