tirto.id - Pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT akan diumumkan pada hari ini, Selasa (21/6/2022) pukul 16.00 WIB.
Ini merupakan langkah lanjutan setelah calon peserta didik baru melakukan pendaftaran pada Senin, 20 Juni 2022.
Setelah calon peserta didik dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, peserta diwajibkan melakukan tahapan lapor diri secara online. Lapor diri bisa dilakukan mulai Rabu (22/6/2022) besok pada pukul 08.00 WIB.
Di mana, dalam lapor diri ini, peserta harus mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke madrasah tujuan.
Adapun, link pengumuman PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT bisa diakses di laman https://ppdb-madrasahdki.com.
Sementara itu, berikut ini adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 untuk jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT:
Cara Lapor Diri PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT
Berikut ini adalah cara lapor diri jenjang MTsN-MAN jalur zonasi RT bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022.
- Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com.
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
- Melakukan klik tombol lapor diri.
- Mencetak tanda bukti lapor diri.
Syarat Pemberkasan
PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT
Orang tua/wali calon peserta didik datan ke madrasah dengan membawa sejumlah berkas setelah dinyatakan lulus PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022, di antaranya adalah:
- Tanda bukti lapor diri online
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte keluarga/surat keterangan lahir.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta dirik baru bermaterai Rp10.000.
Surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
Tata Cara Seleksi PPDB MTsN-MAN DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi RT
Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Zonasi RT adalah sebagai berikut ini:
- Calon peserta didik baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
- Prioritas 1 adalah calon peserta didik baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah CaJon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada;
- Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasa dan waktu mendaftar;
- Calon peserta didik baru dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 pilihan madrasah;
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan:
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk jalur zonasi RT adalah 10 persen dari daya tampung.
Sementara itu, info lebih lengkap tentang ketentuan PPDB Madrasah DKI 2022 bisa dicek melalui link ini (Juknis).
Editor: Yantina Debora