tirto.id - PPDB Jatim Jalur Prestasi Akademik SMK 2022 pendaftarannya dibuka pada Senin, 4 Juli mulai pukul 01.00 sampai dengan 5 Juli mulai pukul 23.59 waktu setempat.
Jalur Prestasi Nilai Akademik dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
Cara Daftar PPDB Jatim Jalur Prestasi Akademik SMK 2022
Berikut ini tata cara daftar PPDB Jatim jalur prestasi nilai akademik SMK:
1. Buka laman ppdbjatim.net;
2. Pilih kota/kabupaten sesuai KK;
3. Pilih menu "Pendaftaran" dan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK;
4. Kemudian masukan NISN dan PIN Peserta serta tanggal terbit KK/Domisili kemudian centang "Saya bukan robot" dan pilih "Login";
5. Selanjutnya, lakukan pilih sekolah pilihan 1, 2, dan 3 dan jurusan sesuai yang diinginkan;
6. Jangan lupa lakukan verifikasi kesehatan terlebih dahulu untuk jurusan yang membutuhkan verifikasi kesehatan;
7. Setelah pilihan sekolah ditetapkan, pilih "Simpan Permanen";
8. Kemudian, pilih "Cetak Bukti" untuk mencetak bukti pendaftaran.
Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti: untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Editor: Addi M Idhom