tirto.id - Pengumuman hasil PPDB Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahap IV jalur zonasi untuk jenjang SMA akan dirilis pada Minggu, 3 Juli 2022. Peserta PPDB yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan cetak bukti dan daftar ulang di sekolah tujuan.
Saat ini PPDB Jatim SMA tengah memasuki tahap pendaftaran jalur zonasi. Tahap ini dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Jumat (1/7/2022) hingga Sabtu (2/7/2022) pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilaksanakan secara online di ppdb.jatimprov.go.id.
Sama dengan proses pendaftaran, pengumuman hasil PPDB SMA juga akan ditayangkan secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Peserta yang lulus melanjutkan ke tahap daftar ulang, sedangkan peserta yang tidak lulus dapat mengikuti PPDB di tahap dan jalur berikutnya.
Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2022 SMA Jalur Zonasi
Cetak bukti penerimaan wajib dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lulus PPDB tahap VI atau jalur zonasi. Bukti penerimaan harus disimpan untuk digunakan saat melakukan proses daftar ulang.
Melansir laman resmi PPDB Jatim, bukti penerimaan PPDB SMA tahap IV baru bisa dicetak pada 3 Juli 2022 atau di hari yang sama dengan tahap pengumuman. Cetak bukti penerimaan akan diberikan waktu selama satu hari, mulai puku 08.00 hingga 23.59 WIB.
Bukti penerimaan ini bisa diakses dengan melakukan login terlebih dahulu melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 SMA Jalur Zonasi
Berbeda dengan prosedur pemilihan sekolah yang dilakukan secara online, prosedur daftar ulang dilakukan secara offlinedi masing-masing sekolah tujuan. Proses daftar ulang nantinya akan melibatkan penyerahan berkas-berkas persyaratan.
Berdasarkan petunjuk PPDB Jatim, berikut tata cara daftar ulang PPDB SMA Jatim 2022 jalur zonasi:
1. Calon peserta didik baru tidak dikenakan biaya apapun dalam melakukan daftar ulang.
2. Calon peserta didik baru mendatangi sekolah setelah seluruh tahapan PPDB berakhir dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
3. Calon peserta didik baru menyerahkan berkas-berkas persyaratan daftar ulang termasuk:
- bukti penerimaan yang dicetak dari situs ppdb.jatimprov.go.id;
- fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya;
- fotokopi kartu keluarga (KK) dan menunjukkan dokumen aslinya.
4. Calon peserta didik baru menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama melakukan daftar ulang di sekolah.
5. Calon peserta didik baru bersedia diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru apabila ditemukan pemalsuan dokumen.
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA Tahap IV Jalur Zonasi
Jalur zonasi merupakan jalur tahap keempat yang dibuka dalam rangkaian PPDB SMA Jatim 2022. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, pendaftaran dan seleksi jalur zonasi berlangsung mulai tanggal 1 Juli 2022.
Berikut jadwal lengkap PPDB SMA Jatim 2022 tahap IV jalur zonasi:
Kegiatan | Tanggal | Waktu |
Pendaftaran | 1 – 2 Juli 2022 | 01.00 – 23.59 WIB |
Penutupan pendaftaran | 2 Juli 2022 | 23.59 WIB |
Pengumuman | 3 Juli 2022 | 08.00 WIB |
Cetak bukti penerimaan oleh siswa | 3 Juli 2022 | 08.00 - 23.59 WIB |
Daftar ulang di sekolah | 7 – 8 Juli 2022 | 08.00 – 15.00 WIB |