Menuju konten utama

Cara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna Daftar PPDB Jatim 2022

Surat keterangan tidak buta warna menjadi persyaratan khusus peserta PPDB Jatim 2022 SMK jurusan tertentu. Berikut ini cara mendapatkannya.

Cara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna Daftar PPDB Jatim 2022
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - PPDB Jatim 2022 SMK memiliki persyaratan khusus yang mengharuskan peserta tidak buta warna pada jurusan tertentu. Berikut ini info cara dapat surat keterangan tidak buta warna untuk daftar PPDB Jatim 2022.

Sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB Jatim 2022, aturan tersebut mengikat pada bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian sebagai berikut:

  • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  • Tata Busana
  • Multimedia
  • Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti serta Teknik Industri
  • Farmasi
  • Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian: Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Seni Pedalangan, Seni Teater Pemeranan, Produksi dan Siaran Program Radio, serta Produksi dan Siaran Program Televisi

Masih dari juknis tersebut, terdapat pula syarat khusus tentang tinggi badan, yakni paling rendah 153 cm untuk peserta perempuan dan 158 cm untuk laki-laki, pada bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Perhotelan, Spa dan Beauty Therapy, Tata Kecantikan Rambut dan Kulit, serta Teknik Alat berat.

Oleh karenanya, bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang ingin mendaftar PPDB Jatim 2022 SMK pada jurusan tertentu yang dimaksud harus memiliki surat keterangan tidak buta warna termasuk memenuhi tinggi badan yang dipersyaratkan.

Adapun surat keterangan tidak buta warna dan informasi tentang tinggi badan tersebut menjadi bagian dari surat keterangan sehat yang akan diunggah ke laman ppdbjatim.net saat CPDB melakukan verifikasi kesehatan.

Cara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Tidak hanya sebagai syarat di PPDB Jatim 2022 SMK, tidak buta warna saat ini banyak menjadi salah satu persyaratan dalam penerimaan karyawan maupun mahasiswa baru. Perusahaan maupun universitas meminta melampirkan surat keterangan tidak buta warna dalam berkas lamaran atau pendaftaran.

Dikutip dari laman Kemkes, surat keterangan tidak buta warna atau surat keterangan bebas buta warna bisa diperoleh melalui tes buta warna di rumah sakit, puskesmas, dokter spesialis mata, dan sebagainya. Jika lolos tes tersebut, surat keterangan tidak atau bebas buta warna bisa diperoleh. Sementara untuk biayanya bervariasi tergantung di mana tes tersebut dilaksanakan.

Tes atau pemeriksaan buta warna di rumah sakit umumnya menjadi bagian dari layanan medical check up. Kunjungi rumah sakit atau puskesmas terdekat pada jam kerja untuk mendapatkan surat keterangan tidak buta warna tersebut.

Sementara itu, PPDB Jatim 2022 SMK saat ini sedang membuka pendaftaran dalam tahap 2 untuk jalur Zonasi yang akan ditutup pada 29 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. Adapun pengumuman hasil seleksi pada 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Seturut jadwal, pendaftaran PPDB Jatim 2022 SMK kembali dibuka untuk tahap 5 bagi jalur Prestasi Nilai Akademik. Agenda kegiatannya yakni pendaftaran pada 4-5 Juli 2022. Sementara pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora