tirto.id - Pendaftaran PPDB Jatim 2020 bagi jalur reguler SMK membutuhkan dokumen verifikasi kesehatan. Bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar jalur reguler SMK dapat melakukan verifikasi kesehatan melalui menu pra-pendaftaran pada halaman PPDB ppdbjatim.net hingga 22 Juni 2020.
Cara melakukan verifikasi kesehatan:
1. Buka link pendaftaran PPDB Jatim di ppdbjatim.net dan klik menu Pra-Pendaftaran > Verifikasi Kesehatan.
2. Melakukan pengambilan PIN dan sudah mempunyai PIN.
3. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN yang sudah didapatkan sesuai dengan poin 1 dan tanggal lahir.
4. Mengisi tinggi badan dan keterangan kesehatan lainnya, serta mengunggah surat keterangan sehat/surat pernyataan orang tua.
5. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah, hasil verifikasi kesehatan calon peserta didik dapat dilihat.
Pendaftaran jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Jawa Timur baka dibuka mulai 22-24 Juni 2020 melalui portal ppdbjatim.net.
Pendaftaran dibuka selama 24 jam setiap hari. Pendaftaran akan ditutup pada 24 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Pengumuman hasil PPDB Jatim jalur zonasi akan disampaikan pada 25 Juni 2020 pukul 01.00 WIB. Siswa diimbau untuk melakukan daftar ulang pada 25-26 Juni 2020 pukul 01.00-23.59 WIB.
Cara Daftar PPDB Jatim Jalur Zonasi Tahun 2020
1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN;
2. Memilih 3 sekolah yang dituju;
3. Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi;
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Ketentuan PPDB Jatim Jalur Zonasi Tahun 2020
Jalur zonasi merupakan penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili. Kuota Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung (pagu) Sekolah.
Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan. Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.
Editor: Agung DH