tirto.id - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMK Tahap III Jalur Zonasi akan dilakukan hari ini Kamis, 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, demikian lansir laman PPDB resmi Jatim.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang telah melakukan pendaftaran pada tanggal 28 – 29 Juni 2022 kemarin, dapat mengecek apakah namanya lolos lewat Jalur Zonasi yang diikuti lewat laman resmi yakni di ppdb.jatimprov.go.id
PPDB SMK 2022 Jalur Zonasi adalah seleksi penerimaan calon peserta didik dengan kriteria jarak domisili paling dekat dengan zona lingkungan sekolah yang dituju.
Dokumen yang digunakan sebagai pertimbangan adalah Kartu Keluarga dengan alamat yang berada dalam zona penerimaan sekolah, dan KK sudah diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, yaitu 20 Juni 2022.
Untuk kuota yang tersedia atau jumlah siswa yang diterima melalui Jalur Zonasi SMK Jawa Timur adalah sebanyak 10 persen dari pagu sekolah yang tersedia.
Pengumuman PPDB Jatim SMK 2022
Merujuk laman resmi milik panitia PPDB Jatim, berikut adalah hal-hal terkait pengumuman yang akan digelar oleh jenjang SMK Jatim 2022:
- Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id.
- Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
- Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
- Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan
Cara Cek Pengumuman PPDB SMK Jatim Jalur Zonasi 2022
Untuk melakukan pengecekan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Jalur Zonasi Jawa Timur yang dilakukan melalui daring pada tanggal 30 Juni 2022 sejak mulai pukul 08.00 WIB, sekaligus mencetak bukti pembayaran caranya adalah seperti di bawah:
1. Akses laman https://ppdbjatim.net/
2. Klik "Kota/Kabupaten" dimana calon peserta didik berada sesuai KK
3. Pilih menu "Cetak Bukti" dan selanjutnya "Bukti Penerimaan";
4. Login dengan menggunakan NISN dan PIN, centang bagian "Saya bukan robot" dan pilih "Login";
5. Klik menu Cetak Bukti Penerimaan dan pilihan "Cetak Bukti Penerimaan (Sesuai Jalur)",
6. Akan terlihat keterangan data diri calon siswa dan informasi di mana calon siswa diterima;
7. Klik menu "Cetak" lalu pilih "Save";
8. Cetak bukti penerimaan. Bukti penerimaan tersebut dibutuhkan untuk daftar ulang di masing-masing sekolah tujuan.
Waktu pencetakan bukti pembayaran hanya ada satu hari saja yakni setelah pengumuman, di tanggal 30 Juni 2022 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Proses untuk melakukan daftar ulang akan dilakukan di sekolah yang dituju setelah seluruh rangkaian PPDB Jatim 2022 berakhir yakni pada 7-8 Juli 2022 pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo