Menuju konten utama

PPDB Jatim 2022 SMA Zonasi Ditutup 2 Juli: Link dan Ketentuan

PPDB Jatim 2022 SMA jalur zonasi: link pendaftaran, ketentuan, dan jadwal.

PPDB Jatim 2022 SMA Zonasi Ditutup 2 Juli: Link dan Ketentuan
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk SMA jalur zonasi dibuka mulai Jumat 1 Juli hingga Sabtu 2 Juli 2022 melalui laman ppdbjatim.net.

Jalur zonasi dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Zonasi ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.

Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA Jalur Zonasi

Berikut ini jadwal lengkap PPDB Jatim SMA 2022:

PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA
Pendaftaran1 – 2 Juli 202201.00 – 23.59 WIB
Penutupan2 Juli 202223.59 WIB
Pengumuman3 Juli 202208.00 WIB
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa3 Juli 202208.00 - 23.59 WIB

Ketentuan PPDB Jatim SMA Jalur Zonasi

Ketentuan PPDB Jatim SMA 2022 jalur zonasi adalah sebagai berikut:

- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

- Jika calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022.
  • Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora