tirto.id - Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk SMA jalur zonasi dibuka mulai Jumat 1 Juli hingga Sabtu 2 Juli 2022 melalui laman ppdbjatim.net.
Jalur zonasi dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Zonasi ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA Jalur Zonasi
Berikut ini jadwal lengkap PPDB Jatim SMA 2022:
PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA | ||||
Pendaftaran | 1 – 2 Juli 2022 | 01.00 – 23.59 WIB | ||
Penutupan | 2 Juli 2022 | 23.59 WIB | ||
Pengumuman | 3 Juli 2022 | 08.00 WIB | ||
Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa | 3 Juli 2022 | 08.00 - 23.59 WIB |
Ketentuan PPDB Jatim SMA Jalur Zonasi
Ketentuan PPDB Jatim SMA 2022 jalur zonasi adalah sebagai berikut:
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Jika calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
Editor: Yantina Debora