tirto.id - Pengumuman PPDB Jambi tahun ajaran 2022/2023 untuk jenjang SMA dan SMK bakal disampaikan 2 Juli 2022 melalui portal online di jambi.siap-ppdb.com dan di sekolah, jika tidak terjadi perubahan jadwal.
PPDB Jambi 2022 membuka penerimaan peserta didik baru melalui empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi.
Kuota PPDB Jambi untuk jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 3 persen dan jalur prestasi, dengan kuota paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah.
Bagi Anda yang ingin mengecek hasil PPDB Jambi 2022, berikut cara cek online:
1. Akses portal jambi.siap-ppdb.com;
2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur PPDB;
3. Pilih menu Seleksi;
4. Akan muncul hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru di Dinas Pendidikan Prov. Jambi Periode 2022/2023.
Selain melalui portal di atas, Anda juga bisa mengakses informasi terkait PPDB Jambi 2022 melalui portal disdik.jambiprov.go.id/ppdb. Siswa yang lulus PPDB akan memulai proses belajar mulai 14 Juli 2022.
Ketentuan PPDB Online Jambi 2022
Peserta PPDB yang mengikuti Jalur Afirmasi harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pusat dan hanya berlaku di Zona 1.
Peserta yang mengikuti Jalur Zonasi hanya dapat memilih dua sekolah pilihan berdasarkan zonasi sesuai KK yang terbit 1 tahun sebelum PPDB dimulai. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2 dan Zona 3.
PPDB Jalur Pindah Tugas harus dibuktikan dengan KK Luar Provinsi Jambi maksimal 3 tahun dari PPDB dan surat atau keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan.
Sementara Jalur Prestasi diseleksi berdasarkan nilai gabungan ((rata-rata nilai Bahasa Indonesia + Bahasa Inggris + matematika + IPA dari semester 5) x 50%) + (rata-rata nilai US x 20%) + (Nilai KKM x 20%) + (nilai akreditasi x 10%).
Jika memiliki nilai prestasi non akademik akan ditambahkan dengan mengambil prestasi non akademik dengan poin tertinggi.
Editor: Iswara N Raditya