Menuju konten utama

Link Pengumuman PPDB Sulsel 2022 Tahap 2 di ppdb.sulselprov.go.id

Link pengumuman PPDB Sulsel 2022 Tahap 2 untuk SMA dan SMK di ppdb.sulselprov.go.id

Link Pengumuman PPDB Sulsel 2022 Tahap 2 di ppdb.sulselprov.go.id
Ilustrasi Registrasi Online PPDB Sulsel 2022. foto/istockphoto

tirto.id - Pengumuman PPDB Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun ajaran 2022/2023 Tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK bakal diumumkan secara online pada 1 Juli 2022 pukul 00.01 WIB.

Hasil PPDB Sulses 2022 Tahap 2 ini bisa dicek melalui website ppdb.sulselprov.go.id. PPDB tahap kedua ini dibuka untuk jalur sebagai berikut:

SMA

  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  • Jalur Anak Guru
  • Jalur Prestasi Non Akademik
  • Jalur Prestasi Akademik

SMK

  • Jalur Prestasi Akademik

Peserta didik baru PPDB 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Khusus untuk SMK, dapat melakukan tes kompetensi keahlian yang dilakukan sekolah mengikuti kriteria yang ditetapkan, setelah pengumuman.

Bagi siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang 1-2 Juli 2022 pukul 06.00 - 22.00 WIB. Daftar ulang dibuka secara online.

Berikut ketentuan daftar ulang PPDB Sulsel 2022 berdasarkan juknisnya:

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya;

2. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah pilihannya;

3. Daftar ulang dilaksanakan setiap selesai tahapan PPDB berakhir melalui website PPDB online pada situs PPDB Pemprov sulsel;

4. Dalam pelaksanaan Daftar ulang, peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui website PPDB Pemprov sulsel;

5. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Selatan, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring atau online melalui website PPDB Pemprov sulsel;

6. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2022/2023 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru;

7. Bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang baik disengaja ataupun tidak disengaja, maka dianggap mengundurkan diri dan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang dinyatakan lulus dicabut.

Penerimaan peserta didik pada SMA Negeri dan SMK Negeri memiliki kuota sebagai berikut:

SMA Negeri:

Jalur Zonasi 50%

Jalur Afirmasi 15%

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 3%

Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan 2%

Jalur Prestasi Akademik 20%

Jalur Prestasi Non Akademik 10%

Jalur Boarding School Disesuaikan dengan daya tampung sekolah

SMK Negeri:

Jalur Afirmasi 15%

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 3%

Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan 2%

Jalur Anak DUDI Mitra SMK 5%

Jalur Prestasi Akademik 60%

Jalur Prestasi Non Akademik 5%

Jalur Terdekat 10%

Baca juga artikel terkait PPDB SULSEL 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya