tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMK Provinsi Bali 2022 telah dibuka sejak 22-25 Juni 2022.
Seluruh rangkaian pelaksanaan PPDB dilakukan secara online dan terpusat melalui portal resmi https://smkbali.siap-ppdb.com.
Terdapat 6 jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali, Afirmasi, Inklusi, Sertifikas Prestasi, dan Rangking Nilai Rapor.
Besok 2 Juli 2022 merupakan hari terakhir seleksi yang sebelumnya telah dimulai sejak 26 Juni 2022. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 4 Juli 2022.
Hasil pengumuman seleksi PPDB Bali SMK akan disampaikan pada 4 Juli 2022, dan proses daftar ulang dilakukan mulai 5, 6, dan 7 Juli 2022. Berikut jadwal pelaksanaan seleksi.
Jadwal Seleksi PPDB Bali 2022 untuk SMK
1 Pendaftaran: 22-25 Juni 2022
Dibuka mulai pukul 08.00 WITA 22 Juni 2022 dan ditutup pukul 18.00 WITA 25 Juni 2022
2. Seleksi: 26 Juni-2 Juli 2022
Dimulai pukul 08.00 WITA 26 Juni 2022 sampai dengan pukul 16.00 WITA 2 Juli 2022
3. Pengumuman hasil seleksi: 4 Juli 2022
4. Daftar Ulang: 5, 6 dan 7 Juli 2022, mulai pukul 08.00 WITA 5 Juli 2022 dan ditutup pukul 14.00 WITA 7 Juli 2022.
Panitia pelaksanaan juga telah menetapkan sejumlah dasar-dasar seleksi untuk setiap jalur. Berikut ini dasar seleksi untuk jalur Inklusi, Sekolah Dengan Perjanjian, Zonasi, dan Rangking Nilai Rapor.
Dasar Seleksi PPDB Bali SMK 2022
Seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMK yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor. Seleksi pada setiap jalur PPDB SMK dilakukan dengan ketentuan:
1. Calon Peserta. Didik yang terdaftar dari jalur afirmasi dapat langsung diterima berdasarkan zonasi sesuai dengan
persyaratan administrasi;
2. Jalur Zonasi dilakukan dengan:
- Jalur Zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, sesuai dengan alamat berdasarkan kartu keluarga dan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah diranking terakhir sama, maka diprioritaskan adalah Peserta Didik dengan usia yang lebih tua;
- jalur sekolah dengan perjanjian berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua; dan
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi, dan apabila melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, serta diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
3. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan pembobotan nilai prestasi, dan apabila melebihi kuota, maka diranking terakhir sama yang diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua; dan
4. Jalur ranking nilai Rapor berdasarkan perangkingan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Mata Pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam), dan apabila penerimaan melebihi kuota, maka diranking terakhir sama diprioritaskan Peserta Didik dengan usia yang lebih tua.
Editor: Iswara N Raditya