tirto.id - Pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Provinsi Bali 2022 mulai dibuka pada 22-25 Juni 2022. Seluruh rangkain pelaksanaan PPDB ini dilakukan melalui sistem online yang terpusat dalam situs PPDB Bali pada portal https://smkbali.siap-ppdb.com.
Sejumlah jalur dibuka untuk memfasilitasi calon peserta didik baru (CPDB) dalam melakukan pendaftaran. Jalur-jalur yang disediakan dalam pendaftaran PPDB SMK Bali 2022 terdapat 6 jalur, yaitu Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali, Afirmasi, Inklusi, Sertifikas Prestasi, dan Rangking Nilai Rapor.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMK Provinsi Bali 2022
Dikutip dari portal Disdikpora Bali, berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB SMK Provinsi Bali telah disusun dengan jadwal sebagai berikut:
- Pendaftaran: 22 Juni - 25 Juni 2022 (pukul 08.00 - 18.00 WITA)
- Seleksi: 26 Juni - 2 Juli 2022 (pukul 08.00 - 16.00 WITA)
- Pengumuman: 4 Juli 2022
- Daftar Ulang: 5 - 7 Juli 2022 (bagi yang tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur)
Alur Pendaftaran PPDB SMK Provinsi Bali 2022
Pendaftaran PPDB SMK Bali 2022 dilaksanakan sepenuhnya secara online. Berikut alur dan cara mendaftar PPDB SMK yang perlu diperhatikan CPDB:
- Mengisi formulir pendaftaran secara online di portal PPDB Online Provinsi Bali sesuai jenjang dan jalur
- Memilih jalur pendaftaran
- Input NISN dan melengkapi biodata calon peserta didik
- Mengunggah dokumen
- Memilih sekolah pilihan
- Cetak bukti pengajuan pendaftaran
- Seleksi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya ke panitia sekolah
- Jika dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia
- Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara dan pengumuman pada menu Seleksi.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMK Provinsi Bali 2022
Simak ulasan mengenai persyartan pendaftaran PPDB SMK Provinsi Bali 2022, berikut ini berdasarkan informasi dalam portal Disdikpora Bali.
1. Umum
- Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Kartu Keluarga (KK)/ Surat Keterangan Domisili
- Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
a. Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga (KK)/ Surat Keterangan Domisili yang diberikan paling lambat tanggal 22 Juni 2021
- Surat Penugasan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan/ Rekomendasi Ahli
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Kartu Keluarga Harapan (KKH)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
- Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) PBI
- Sertifikat Juara Hasil Perlombaan
- Surat Keterangan NIlai Rapor
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna (untuk keahlian formasi dan teknologi)
Link Pendaftaran
Untuk melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK di Provinsi Bali 2022 dapat melalui tautan berikut ini.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Dipna Videlia Putsanra