Menuju konten utama

Jadwal PPDB Jatim 2022 Tahap II: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA

Jadwal PPDB Jatim tahap II untuk jalur prestasi nilai akademik SMA.

Jadwal PPDB Jatim 2022 Tahap II: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2022 tahap II untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA akan dibuka pada 25-26 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB. Pendaftaran bisa dilakukan melalui https://ppdbjatim.net/.

Berikut ini jadwal lengkap PPDB Jatim tahap II untuk jalur prestasi nilai akademik SMA yang dimulai 25 Juni:

  • Pendaftaran 25-26 Juni 2022 pukul 01.00-23.59 WIB
  • Penutupan 26 Juni 2022 23.59 WIB
  • Pengumuman 27 Juni 2022 08.00 WIB
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa 27 Juni 2022 08.00-23.59 WIB

Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap II Nilai Akademik SMA

Untuk melakukan pendaftaran PPDB Jatim 2022 tahap II, ikuti langkah berikut ini:

- Buka situs https://ppdbjatim.net/;

- Pilih kota/kabupaten yang sesuai dengan KK;

- Pilih menu "Pendaftaran";

- Di dalam menu Pendaftaran, pilih "Jalur Prestasi Gabungan SMA"

- Login dengan NISN dan PIN peserta;

- Centang "Saya bukan robot" dan klik "Login";

- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;

- Setelah memilih sekolah, klik "Simpan Permanen";

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Ketentuan Jalur Prestasi Akademik SMA PPDB Jatim 2022

Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti: untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Bahasa Inggris
Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

  • Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
  • Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
  • Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70 persen (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen).

Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom