Menuju konten utama

Cara Daftar PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi 25 Juni & Syaratnya

PPDB SMP Kota Denpasar 2022 jalur Zonasi Kategori Umum dan COVID-19 akan membuka pendaftaran pada 25 Juni besok. Berikut cara daftar dan syaratnya.

Cara Daftar PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi 25 Juni & Syaratnya
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - PPDB SMP Kota Denpasar 2022 jalur Zonasi Kategori Umum dan COVID-19 akan membuka pendaftaran pada 25 Juni besok. Berikut cara daftar dan syaratnya. PPDB SMP Kota Denpasar 2022 jalur Zonasi Kategori Umum dan COVID-19 dibuka pendaftarannya mulai Sabtu, 25 Juni 2022. Berikut ini informasi cara daftar dan syarat mengikuti PPDB SMP Kota Denpasar di dua jalur Zonasi tersebut.

PPDB SMP Kota Denpasar 2022 jalur Zonasi sebenarnya memiliki tiga jalur. Selain Kategori Umum dan COVID-19, jalur Zonasi lainnya adalah Kategori Bina Lingkungan. Namun, jalur ini baru akan dibuka pendaftarannya pada 29 Juni 2022 mendatang.

Jadwal PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar 2022 jalur Zonasi Kategori Umum dan COVID-19 yang memiliki waktu agenda kegiatan identik:

KEGIATAN HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran 25 - 27 Juni 2022 09:00 - 15:00 WITA
Seleksi 25 - 27 Juni 2022 09:00 - 15:00 WITA
Pengumuman 29 Juni 2022 06:00 WITA
Daftar Ulang 4 - 6 Juli 2022 24 jam

Adapun pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar 2022 jalur Zonasi dilakukan secara daring atau online melalui situs web https://denpasar.siap-ppdb.com/ mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan daftar ulang.

Ketentuan Umum PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi

Berikut ketentuan umum PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi yang mesti dipenuhi oleh calon peserta didik baru (CPDB):

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai data Kartu Keluarga;
  • Melampirkan foto Kartu Keluarga (KK) Asli (jika tanggal cetak setelah tanggal 1 Juni 2021 silahkan lampirkan KK sebelumnya dengan catatan alamat sama dengan KK yang baru);
  • Melampirkan foto Surat Keterangan Lulus Asli;
  • Melampirkan foto Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen calon peserta didik baru*;
  • Untuk CPDB yatim/piatu/yatim piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua. Maksimal ukuran file yang dilampirkan/ diunggah 1 MB (Megabyte) dengan format JPG, JPEG, PNG atau PDF.

*Contoh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen calon peserta didik baru bisa dilihat di sini.

Persyaratan Peserta PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi

Berikut ini persyaratan peserta PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi Kategori Umum dan COVID-19 yang mesti dipenuhi oleh CPDB.

Syarat PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi Kategori Umum:

  • Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 1 Juni 2021;
  • Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
  • Dikecualikan untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2 - 9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 Wita; dan
  • Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

Syarat PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi Kategori COVID-19:

  • Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 1 Juni 2021
  • Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2 - 9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 Wita;
  • Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan
  • Memiliki Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan tempat bekerja dan dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kabupaten/Kota setempat, sedangkan untuk pekerja Koperasi dan UMKM di Kota Denpasar dilegalisir oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil & menengah Kota Denpasar.

Cara Daftar PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi

Berikut ini cara daftar PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi Kategori Umum dan COVID-19:

  1. Calon Peserta Didik Baru membuka situs https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
  2. Calon Peserta Didik Baru melakukan unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai yang tertera pada aturan berdasarkan jalur yang
  3. dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF. Ukuran
  4. maksimal setiap dokumen 1 megabyte;
  5. calon peserta didik mengisikan form sesuai yang diminta dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran
  6. calon peserta didik memilih sekolah yang dituju;
  7. calon peserta didik dapat mencetak bukti pendaftaran, apabila menggunakan handphone bisa print save as pdf.
  8. Calon peserta didik melakukan cek secara berkala terhadap status pendaftarannya di situs https://denpasar.siap-ppdb.com.

Dasar dan Cara Seleksi PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi

Berikut ini dasar dan cara seleksi PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi Kategori Umum dan COVID-19.

PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi Kategori Umum:

  • Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran daring secara mandiri pada website https://denpasar.siap-ppdb.com/
  • Calon Peserta Didik Baru hanya boleh memilih 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.
  • Dasar seleksi menggunakan Nilai Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah berdasarkan akumulasi nilai raport 5 semester terakhir dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Apabila jumlah Nilai Hasil Belajar Calon Peserta Didik Baru sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan: 1) Bahasa Indonesia, 2) Matematika dan 3) Ilmu Pengetahuan Alam
  • Apabila nilai mata pelajaran juga sama persis, maka mengutamakan Calon Peserta Didik Baru umur yang lebih tua.

PPDB SMP Kota Denpasar 2022 Zonasi Kategori COVID-19:

  • Sama dengan kategori umum dengan tambahan dibawah ini,
  • Dasar seleksi berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan tempat bekerja
  • Apabila daya tampung tidak terpenuhi akan diisi dengan kuota Jalur Zonasi Kategori Umum
  • Jika melebihi daya tampung maka diseleksi melalui Nilai Hasil Belajar
  • Apabila jumlah Nilai Hasil Belajar Calon Peserta Didik Baru sama, maka mengutamakan umur yang lebih tua

Mengenai daya tampung sekolah, CPDB dapat mengetahui dengan mengunjungi laman ini atau membacanya secara lengkap pada dokumen petunjuk teknis (juknis) PPDB SMP Kota Denpasar 2022 di sini (PDF).

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora