tirto.id - Jadwal PPDB SMP Negeri 2022/2023 di Kota Denpasar, Bali, akan dibuka mulai Senin 20 Juni 2022, khusus untuk pendaftaran Jalur Prestasi. Kuota Jalur Prestasi diberikan bagi para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang memiliki prestasi tertentu.
Untuk PPDB SMPN Kota Denpasar pada tahun ini, pendaftaran Jalur Prestasi masih dibagi lagi menjadi 5 sub kategori, yakni: Kategori Akademik, Kategori Non Akademik Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali, Kategori Non Akademik Olahraga, Kategori Non Akademik Seni, serta Kategori Non Akademik Pesta Kesenian Bali.
Periode pendaftaran dibuka pada 20-21 Juni 2022 (pukul 09.00-15.00 WITA). Sementara proses pengumuman akan dilakukan 23 Juni 2022, pukul 06.00 WITA.
Proses pendaftaran dan pengumuman dilakukan secara online di https://denpasar.siap-ppdb.com. Adapun proses daftar ulang dilaksanakan pada 4-6 Juli 2022.
Persyaratan Umum PPDB SMPN 2022/2023 di Kota Denpasar
Berikut ini sejumlah pesyaratan umum yang harus dipenuhi dalam kegiatan PPDB SMPN 2022/2023 di Kota Denpasar, Bali.
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai data Kartu Keluarga
- Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII Juknis PPDB.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Persyaratan Khusus PPDB Jalur Prestasi
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang mendaftar lewat Jalur Prestasi wajib memenuhi persyaratan umum terlebih dulu, kemudian memenuhi persyaratan khusus. Jenis persyaratan khusus dibedakan berdasar sub kategori Jalur Prestasi.
Syarat Khusus Kategori Akademik
- Lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK luar Kota Denpasar, atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar.
- KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat, yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2021.
- Mempunyai ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan pihak sekolah.
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar. Sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6. Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA.
- Memiliki sertifikat prestasi juara akademik tingkat Sekolah/Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2022 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Non Akademik Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali
- Lulusan SD di Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK luar Kota Denpasar.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar.
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar
- Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021.
- Memiliki sertifikat atau piagam lomba Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali tingkat Kota
- Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2022 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kategori Non Akademik Olahraga
- Lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK luar Kota Denpasar, atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar.
- KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA.
- Memiliki sertifikat prestasi juara olahraga tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional /Nasional/Internasionl, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2022 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Non Akademik Seni
- Lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK luar Kota Denpasar, atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar.
- KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA.
- Memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional /Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2022 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kategori Non Akademik Pesta Kesenian Bali
- Lulusan SD di Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar; atau lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK luar Kota Denpasar.
- Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar.
- Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar.
- KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021.
- Memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar atau memiliki Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan jangka waktu penerbitan tahun 2020, 2021 dan 2022.
- Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
Editor: Iswara N Raditya