Menuju konten utama
PPDB 2022/2023

PPDB SMP Denpasar 2022: Jadwal & Syarat Khusus Jalur Afirmasi

Jadwal PPDB SMP Denpasar 2022/2023 jalur afirmasi akan dibuka mulai 23 Juni 2022. Simak juga soal syarat khusus jalur afirmasi.

PPDB SMP Denpasar 2022: Jadwal & Syarat Khusus Jalur Afirmasi
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2022/2023 di Kota Denpasar Bali secara garis besar terbagi ke dalam 4 jalur berbeda, yakni: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Mengacu rilis resmi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar soal petunjuk teknis PPDB 2022/2023 untuk kategori Sekolah Menengah Pertama, jalur zonasi pada tahun ini mempunyai kuota terbanyak yakni mencapai 70 persen.

Kemudian diikuti oleh jalur prestasi sebanyak 21 persen, jalur afirmasi 5 persen, dan terakhir jalur perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak 4 persen. Dalam hal ini jalur afirmasi dikhususkan bagi para calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Jadwal PPDB SMP Denpasar 2022 Jalur Afirmasi

Proses PPDB SMP Denpasar 2022/2023 jalur afirmasi akan mulai dibuka pada 23 Juni 2022, dan berakhir pada 6 Juli 2022 saat batas akhir daftar ulang.

  • Pendaftaran jalur afirmasi untuk PPDB SMP Denpasar 2022 dapat dilakukan pada 23-24 Juni 2022, mulai pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA.
  • Sementara untuk proses pengumuman akan dilakukanpada 25 Juni 2022, mulai pukul 06.00 WITA.
  • Proses daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus, akan dilakukan secara serempak semua jalur pada 4-6 Juli 2022.

Syarat Umum PPDB SMP Denpasar 2022

Berikut ini sejumlah poin persyaratan umum bagi peserta PPDB SMP Denpasar 2022/2023.

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai data Kartu Keluarga.
  • Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada juknis PPDB Lampiran VIII.
  • Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Syarat Khusus PPDB SMP Denpasar 2022 Jalur Afirmasi

Berikut ini sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta PPDB SMP Denpasar 2022/2023 jalur afirmasi.

  • Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021.
  • Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah.
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar. Sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6. Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA.
  • Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.
  • Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zonasi yang ditetapkan pada Lampiran IV Tabel 8.
  • Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung sesuai yang tertera pada juknis PPDB Lampiran VIII.

Link Juknis PPDB SMP Denpasar 2022/2023

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Oryza Aditama

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Oryza Aditama
Editor: Iswara N Raditya