tirto.id - Jadwal PPDB SD dan SMP 2022/2023 di Denpasar Bali akan mulai dilakukan pada 10 Juni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), dan 20 Juni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jadwal kegiatan juga dibedakan berdasar jalur pendaftaran, yakni: prestasi, perpindahan tugas, afirmasi, maupun zonasi.
Seluruh peserta PPDB SD dan SMP di Denpasar diwajib memenuhi persyaratan umum pendaftaran. Sedangkan sejumlah persyaratan khusus yang berbeda juga diberlakukan berdasar jalur pendaftaran yang dipilih.
Semua hal tentang proses PPDB SD dan SMP 2022/2023 di Denpasar Bali tercantum di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun ajaran 2022/2023, yang dirilis resmi oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, pada 11 Mei 2022 lalu.
Jadwal PPDB SD Denpasar 2022/2023
Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Sekolah Dasar 2022/2023 di Denpasar, Bali. Rangkaian proses kegiatan mulai 10 Juni sampai 7 Juli 2022.
10-17 Juni 2022
Kegiatan pendataan dilakukan sesuai jam kerja oleh pihak sekolah, dengan melibatkan Kepala Lingkungan/Kepala Dusun secara daring maupun luring.
20-24 Juni 2022
Pendaftaran mulai jam 09.00 WITA sampai 13.00 WITA. Proses pendaftaran dilakukan secara daring maupun luring.
27 Juni 2022
Proses pengumuman dilakukan sesuai jam kerja, dan dilakukan secara luring maupun daring.
1-7 Juli 2022
Proses daftar ulang, mulai pukul 09.00 WITA sampai 13.00 WITA. Menyerahkan surat pernyataan daftar ulang kepada sekolah secara daring maupun luring.
Jadwal PPDB SMP Negeri 2022/2023 di Denpasar Bali
Jadwal PPDB SMP Negeri di Denpasar, Bali, dibedakan menurut 4 jalur, yakni: jalur prestasi, jalur pindah tugas dan afirmasi, jalur zonasi, dan jalur zonasi bina lingkungan. Proses kegiatan mulai 20 Juni sampai 6 Juli 2022, dan dilakukan via websitehttps://denpasar.siap-ppdb.com
Jalur Prestasi
Pendaftaran: 20-21 Juni 2022, pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA.
Pengumuman: 23 Juni 2022, pukul 06.00 WITA
Daftar Ulang: 4-6 Juli 2022.
Jalur Perpidahan Tugas & Afirmasi
Pendaftaran: 23-24 Juni 2022, pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA
Pengumuman: 25 Juni 2022, pukul 06.00 WITA
Daftar Ulang: 4-6 Juli 2022.
Jalur Zonasi Umum & Dampak COVID19
Pendaftaran: 25-27 Juni 2022, pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA
Pengumuman 29 Juni 2022, pukul 06.00 WITA
Daftar Ulang: 4-6 Juli 2022
Jalur Zonasi Bina Lingkungan
Pendaftaran: 29-30 Juni 2022, pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA
Pengumuman: 2 Juli 2022, pukul 06.00 WITA
Daftar Ulang: 4-6 Juli 2022
Persyaratan Umum PPDB SD dan SMP 2022/2023 di Denpasar Bali
Berikut ini sejumlah pesyaratan umum untuk calon peserta didik baru pada jenjang SD dan SMP tahun 2022/2023 di Denpasar, Bali.
Persyaratan Umum Pendaftaran Sekolah Dasar
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
- Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021.
- Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
- Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar. Surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran VIII Juknis PPDB 2022/2023.
- Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru. Surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran VIII Juknis PPDB 2022/2023
Persyaratan Umum Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai data Kartu Keluarga.
- Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru. Surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran VIII Juknis PPDB 2022/2023.
- Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.
Editor: Iswara N Raditya