Menuju konten utama

Pengumuman PPDB SMP Denpasar Jalur Prestasi & Jadwal Daftar Ulang

Pengumuman PPDB SMP Denpasar 2022 untuk jalur prestasi tanggal 23 Juni 2022 mulai pukul 06.00 WITA.

Pengumuman PPDB SMP Denpasar Jalur Prestasi & Jadwal Daftar Ulang
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Denpasar 2022 untuk jalur prestasi disiarkan pada tanggal 23 Juni 2022 mulai pukul 06.00 WITA.

Pengumuman dapat dilihat langsung di laman resmi PPDB Denpasar di https://denpasar.siap-ppdb.com.

Jalur prestasi merupakan salah satu jalur masuk SMP di Denpasar dan diperuntukkan bagi peserta yang memiliki prestasi tertentu.

Jalur prestasi ini dibagi menjadi 2 kategori utama, yaitu Akademik dan Non Akademik. Sementara kategori Non Akademik masih dibagi lagi menjadi 4 kategori, yaitu kategori Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali, Seni, Olahraga, dan kategori Pesta Kesenian Bali.

Sebelumnya, pendaftaran untuk jalur prestasi telah dibuka pada tanggal 20 - 21 Juni 2022. Proses seleksinya pun dilaksanakan pada tanggal yang sama.

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMP Denpasar Jalur Prestasi 2022

Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 23 Juni dan dapat dilihat selama 24 jam. Berikut cara untuk melihat hasil seleksi:

    • Klik Pilih Sekolah
    • Hasil seleksi akan muncul dengan menampilkan nama peserta, nomor pendaftaran, serta status lulus seleksi

Cara Daftar Ulang PPDB SMP Denpasar 2022

Bagi calon peserta didik baru yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 - 6 Juli 2022.

Daftar ulang dilakukan secara online di laman https://denpasar.siap-ppdb.com selama 24 jam sesuai jadwal/ tanggal yang sudah ditentukan.

Calon peserta didik baru yang lolos seleksi wajib menadatangani Surat Pernyataan Daftar Ulang. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) PPDB Denpasar 2022, berikut tata cara daftar ulang:

  • Kunjungi laman https://denpasar.siap-ppdb.com, Pilih Jalur, Pilih Sekolah, dan melakukan Daftar Ulang dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Kode Verifikasi (yang didapat saat pendaftaran) secara mandiri
  • Unggah berkas dokumen Surat Pernyataan Daftar Ulang dalam format JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran maksimal setiap dokumen adalah 1 megabyte.
  • Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah
  • Muncul informasi di situs, jika siswa yang bersangkutan sudah melakukan Daftar Ulang
  • Calon peserta didik baru yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur.

Baca juga artikel terkait PPDB SMP atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani