tirto.id - Hasil seleksi PPDB Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) jenjang SMA-SMK diumumkan mulai 24 Juni 2022. Pengumuman ini berlaku untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar melalui jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
Daftar status kelulusan peserta pada jalur tersebut dapat dilihat melalui situs PPDB Bontang dan Kutim pada laman https://cabdinbontang.siap-ppdb.com.
CPBD dapat masuk ke laman tersebut sesuai jenjang dan jalur yang dipilih saat pendaftaran. Pengumuman hasil seleksi bisa dilihat pada menu "Seleksi" di situs PPD untuk masing-masing jenjang. Cara mengeceknya sebagai berikut:
1. Klik menu "Seleksi" sesuai jenjang dan jalur
2. Klik submenu "Pilih Sekolah"
3. Klik nama sekolah tujuan yang dipilih saat mendaftar
4. Cek status lolos tidaknya dengan melihat nama CPDB dan nomor peserta.
Jadwal Daftar Ulang PPDB Bontang dan Kutim 2022
Langkah selanjutnya bagi CPDB yang lolos seleksi adalah melakukan daftar ulang. Daftar ulang berguna untuk memastikan CPDB menjadi peserta didik baru di Satuan Pendidikan atau sekolah yang dipilihnya saat mengikuti PPDB. CPDB yang lolos namun tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.
Jadwal daftar ulang untuk CPDB yang lolos PPDB SMA-SMK Bontang dan Kutim jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua memiliki waktu yang sama. Pelaksanaannya pada 5-7 Juli 2022 bertempat di Satuan Pendidikan yang menerima CPDB. Berikut jadwal lengkap PPDB SMA-SMK Bontang dan Kutim 2022 pada ketiga jalur tersebut:
- Verifikasi pendaftaran: 20 - 22 Juni 2022 (08:00 - 13:00 WITA, hari Jumat hingga pukul 11.00 WITA)
- Pendaftaran online: 20 - 22 Juni 2022 (08:00 - 13:00 WITA, hari Jumat hingga pukul 11.00 WITA)
- Pengumuman hasil seleksi: 24 Juni - 15 Juli 2022 (24 jam)
- Daftar ulang: 5 - 7 Juli 2022 (08.00 - 13.00 WITA)
Persyaratan Daftar Ulang PPDB Bontang dan Kutim 2022
CPDB yang mendaftar PPDB SMA-SMK Bontang dan Kutim memiliki sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi. Mengutip petunjuk teknis (juknis) PPDB Bontang dan Kutim 2022, berikut ketentuannya:
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK:
a. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat;
c. Memiliki ijazah/STTB SMP /MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yangsederajat;
d. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra