Menuju konten utama

PPDB JABAR 2020: Jadwal Pendaftaran Dimulai Hari Ini 8-12 Juni

Jadwal PPDB SMA dan SMK di Jabar 2020 Tahap 1 dan 2

PPDB JABAR 2020: Jadwal Pendaftaran Dimulai Hari Ini 8-12 Juni
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar) digelar secara online mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

PPDB JABAR 2020 digelar dalam dua tahap yakni pada 8 - 12 Juni dan 25 Juni - 1 Juli 2020. Terkait hal ini, PPDB jenjang SMA terbagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Tiap jalur pendaftaran memiliki persentase kuota yang berbeda. Untuk SMA, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen, perpindahan maksimal 5 persen, dan prestasi sisa kuota (maksimal 25 persen).

Untuk PPDB di SMK terbagi tiga jalur. Yakni, jalur afirmasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi rapor umum, jalur prestasi rapor unggulan/kelas industri, dan prestasi kejuaraan. Untuk PPDB SMK tidak menerapkan sistem zonasi.

Persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi rapor umum 40 persen, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan 5 persen. Untuk PPDB SLB, Kadisdik menyatakan tidak menerapkan jalur pendaftaran. Pendaftaraan dilakukan secara daring atau online, kecuali untuk SLB.

Pendaftaran SLB dilakukan secara luring (offline). Bagi calon peserta didik yang terkendala akses internet, dapat meminta bantuan sekolah asal.

Jadwal PPDB SMA dan SMK di Jabar 2020 Tahap 1 dan 2:

Tahap I

  • April- Mei: Pengumuman pendaftaran atau sosialisasi
  • 8 - 12 Juni: Pendaftaran online jalur afirmasi (KETM), jalur perpindahan/anak guru dan jalur prestasi
  • 15-17 Juni: Verifikasi data, uji kompetensi prestasi kejuaraan dan pengolahan nilai
  • 22 Juni: Pengumuman jalur afirmasi, jalur perpindahan/anak guru dan jalur prestasi
  • 23-24 Juni: Daftar ulang jalur afirmasi, jalur perpindahan/anak guru dan jalur prestasi.

Tahap II

  • 25,26,29, 30 Juni, 1 Juli: Pendaftaran jalur zonasi
  • 2 - 3 Juli: Verifikasi data calon peserta didik yang telah diinput
  • 6 Juli: Rapat dewan guru penetapan hasil PPDB
  • 8 Juli: Pengumuman jalur zonasi
  • 9-10 Juli: Daftar ulang
  • 13 Juli: Tahun pelajaran baru

Jadwal PPDB SLB di Jabar 2020:

  • April-Mei: Pengumuman pendaftaran atau sosialisasi
  • 8-12 Juni: Pendaftaran
  • 15-18 Juni: Verifikasi data, assessment atau diagnosa jenis kebutuhan khusus (disesuaikan kondisi)
  • 19 Juni: Rapat dewan guru penetapan hasil PPDB
  • 22 Juni: Kordinasi satuan pendidikan dan disdik
  • 23 Juni: Pengumuman
  • 24-26 Juni: Daftar ulang
  • 13 Juli: Tahun pelajaran baru.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2020 Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir); 2. Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas); 3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama; 4. Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua; 5. Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut: 1. Mengikuti alur tahapan pendaftaran; 2. Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB; 3. Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19). Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan: 1. alamat pada Kartu Keluarga; 2. surat perpindahan tugas perpindahan. Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2020 untuk SMA, SMK dan SLB

Baca selengkapnya di artikel "Zonasi PPDB SMA Jabar 2020: Syarat Dokumen dan Cara Daftar Online", https://tirto.id/fsQB

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Jabar 2020

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.

Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.

Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir);

2. Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas);

3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama;

4. Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua;

5. Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.

Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengikuti alur tahapan pendaftaran;

2. Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;

3. Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).

Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi

persyaratan.

Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.

Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik.

Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:

1. Alamat pada Kartu Keluarga;

2. Surat perpindahan tugas perpindahan.

Baca juga artikel terkait PPDB JABAR atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH