tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PPDB Madrasah Tsanawiyah (MTsN) wilayah DKI Jakarta tahun 2022 semua jalur akan dibuka pada bulan Juni ini.
Sebelum mendaftar, tentu saja para peserta perlu melakukan pengajuan akun PPDB online, dan pengajuannya sudah dimulai sejak 25 Mei 2022 dan akan ditutup pada 6 Juni 2022 pukul 15.00 WIB.
Calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke MTsN di Jakarta dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Tahun ini ada tiga jalur masuk MIN yang dapat didaftarkan oleh calon peserta didik baru.
PPDB MTsN 2022 Jakarta meliputi tujuh jalur, yakni Madrasah, Reguler, Afirmasi, Prestasi, Zonasi RT, Tahfidz Al-Qur'an, serta ANak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua.
Berikut ini jadwal pendaftaran dan rangkaian seleksi PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 untuk semua jalur:
Jadwal Pendaftaran PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 Semua Jalur
1. Jadwal pelaksanaan PPDB MTsN DKI Jakarta Jalur Madrasah
2. Jadwal pelaksanaan PPDB MTsN DKI Jakarta Jalur Reguler
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPDB MTsN DKI Jakarta 2022 Semua Jalur
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan untuk pendaftaran PPDB MTsN, salah satunya adalah calon siswa yang bisa mengikuti PPDB Madrasah DKI 2022 bisa warga yang berdomisili di kawasan DKI Jakarta maupun luar wilayah ibu kota.
Demikian juga lokasi sekolah asal peserta PPDB, bisa di DKI maupun luar Jakarta.
Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah DKI 2022, berikut ini ketentuan dan persyaratan untuk pendaftaran calon siswa MTsN di ibu kota.
1. Ketentuan peserta PPDB Madrasah DKI 2022:
- Peserta berdomisli di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di wilayah DKI Jakarta;
- Peserta berdomisli di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta;
- Peserta berdomisli di luar DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di DKI Jakarta;
- Peserta berdomisili di luar DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta;
- Peserta lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun;
- Peserta asal sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama, atau Kemendikbudristek, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
- Prapendaftaran dilakukan sesuai jadwal oleh peserta/orang tua/wali dengan menginput data peserta ke database Sistem PPDB;
- Peserta yang tidak melakukan prapendaftaran (pengajuan akun), tidak dapat ikut PPDB.
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022.
- Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
- WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI.
- Nomor NIK (sesuai KK)
- Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
- Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI)
- Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal di luar DKI)
- Rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal di luar DKI).
Editor: Addi M Idhom