tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD DKI Jakarta 2022 akan dimulai pada tanggal 13-15 Juni 2022 terutama Jaluar Afirmasi Difabel dan Anak Panti.
Sementara itu, pendaftaran PPDB SD Jalur Afirmasi DTKS, KPJ, dan Mintra TransJakarta dihelat pada 20-22 Juni 2022 mendatang.
PPDB SD DKI Jakarta 2022 membuka 3 jalur penerimaan pada tahun ini, salah satunya Jalur Afirmasi.
Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, PPDB SD DKI Jakarta 2022 ditujukan kepada beberapa anak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
- Anak Asuh Panti punya Nomor Induk Kependudukan/NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
- Anak Asuh Panti melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTUM). Surat itu ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup.
- Anak nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Anak Penyandang Disabilitas (Difabel) punya Surat Keterangan dari pihak berkompeten yang menyatakan bahwa calon siswa merupakan anak berkebutuhan khusus
- Anak Difabel berusia paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Anak Difabel menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali calon siswa, bermaterai cukup.
- Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum di Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan DKI.
- Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orang tuanya termuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI.
- Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal PPDB SD DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi
Orang tua/wali siswa yang akan mendaftarakan anaknya melalui PPDB SD DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi harus mengetahui jadwal lengkap pelaksannanya.
Dikutip dari laman PPDB Jakarta, berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB SD DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi:
1. Jadwal Pengajuan Akun
- Pengajuan Akun PPDB SD Jakarta 2022 Jalur Afirmasi: mulai 17 Mei 2022
2. Jadwal Pelaksanaan dan Seleksi
- Pendaftaran-Seleksi Jalur Afirmasi Difabel dan Anak Panti: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran-Seleksi Jalur Afirmasi Difabel DTKS, KPJ, Mitra TransJakarta: 20-22 Juni 2022
- Pendaftaran-Seleksi Afirmasi Anak Nakes Wafat Penanganan COVID-19: 13-29 Juni 2022
3. Jadwal Pengumuman Hasil
- Pengumuman Hasil PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi Difabel dan Anak Panti: 15 Juni 2022
- Pengumuman Hasil PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi DTKS, KPJ, dan Mitra TransJakarta: 22 Juni 2022
- Pengumuman Hasil PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi Anak Nakes Wafat Penanganan COVID-19: 29 Juni 2022
- Lapor Diri PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi Difabel dan Anak Pantai: 16-17 Juni 2022
- Lapor Diri PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi DTKS, KPJ, dan Mitra TransJakarta: 23-24 Juni 2022
- Lapor Diri PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi Anak Nakes Wafat Penanganan COVID-19: 30 Juni-1 Juli 2022
Cara Buat Akun dan Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi
Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi dilakukan dalam beberapa rangkaian meliputi pengajuan akun, aktivasi PIN, hingga terakhir lapor diri. Berikut ini tata cara membuat akun dan pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi lengkap:
1. Pengajuan Akun (Mulai 17 Mei 2022)
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Pilih/klik jenjang PPDB SD
- Klik tombol AJUAN AKUN
- Isi formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun (Klik tombol CETAK AJUAN AKUN)
- Bukti itu berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol AKTIVASI
- Lalu input Nomor Peserta
- Ganti PIN/Token dengan password
- Setelah aktivasi PIN/Token, lanjut ke fase pemilihan sekolah tujuan
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jalur pendaftaran Afirmasi
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Pilih sekolah tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Setelah itu, tunggu pengumuman dirilis
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang SD dan jalur Afirmasi
- Lalu, klik menu Melihat Hasil Seleksi
- Cek pengumuman sesuai sekolah pilihan.
- Buka portal/situs ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol LAPOR DIRI
- Cetak tanda bukti lapor diri
Dalam proses pendaftaran dan pemilihan sekolah SD, terdapat beberapa ketentuan bagi peserta PPDB SD DKI Jakarta Jalur Afirmasi.
Berikut ini beberapa ketentuan pendaftaran dan pemilihan sekolah bagi peserta PPDB SD DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi:
- Anak asuh panti dan anak dari nakes yang meninggal di penanganan Covid-19 dapat memilih 1 sekolah saja
- Peserta mendaftar di laman ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)
- Peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua dapat memilih paling banyak 3 sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama
- Peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal kategori ini masih berlangsung
- Peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolahnya
- Peserta difabel mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB
- Peserta difabel dapat memilih maksimal 3 Sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama
- Peserta difabel yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal kategori ini masih berlangsung
- Peserta difabel yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolahnya
Berikut ini beberapa ketentuan seleksi PPDB SD DKI Jakarta 2022 Jalur Afirmasi:
- Tidak ada seleksi bagi anak panti dan anak dari nakes yang meninggal dalam penanganan Covid-19
- Di Jalur Afirmasi Anak Difabel, jika pendaftar melebihi daya tampung, baru dilakukan seleksi berdasarkan urutan: zonasi; pilihan sekolah; usia tertua ke termuda
- Jika kuota Jalur Afirmasi Difabel tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
- Jika kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
- Di Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, jika pendaftar melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan urutan: zonasi; usia tertua ke termuda; waktu mendaftar
- Jika kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan untuk PPDB Tahap Kedua
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno