tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD jalur zonasi tahap pertama di DKI Jakarta dibuka mulai 13-15 Juni 2022.
Proses dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online. Informasi mengenai seleksi ini dapat diakses melalui laman PPDB DKI Jakarta jenjang SD pada tautan ini dan link daftarnya ada di tautan ini.
Jalur zonasi akan menyeleksi berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat domisili calon peserta didik. Kuota pada jalur ini ditetapkan sebanyak 73 persen dari daya tampung, dan seleksi akan dilakukan dalam dua tahap dengan tahap pertama hanya diizinkan untuk memilih sekolah sesuai daftar zonasi sekolah.
PPDB SD 2022 DKI Jakarta dibuka bagi warga Provinsi DKI Jakarta. Pembuktiannya dengan adanya Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dispendukcapil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. Sementara itu, jadwal PPDB jenjang SD di DKI Jakarta jalur zonasi sebagai berikut:
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-15 Juni 2022 (dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
- Proses seleksi online: 13-15 Juni 2022 (dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
- Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 (pukul 17.00 WIB)
- Lapor diri: 16 - 17 Juni 2021 (dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)
Alur pendaftaran PPDB Jakarta 2022 SD jalur zonasi
Mengutip petunjuk teknis (juknis) alur pelaksanaan PPDB 2022/2023 di DKI Jakarta, alur pendaftaran PPDB jenjang SD tahap pertama di DKI Jakarta dilakukan melalui tata cara berikut ini:
a. Pengajuan akun
Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan akun sejak 17 Mei 2022, dengan cara sebagai berikut:
1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id, lalu klik tombol Pengajuan Akun;
2. Lakukan pengajuan akun sesuai jenjang;
3. Isi formulir secara daring (online);
4. Setelah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
b. Aktivasi PIN/Token
Setelah memiliki PIN/Token, dapat melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
2. Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;
3. Ganti PIN/Token dengan password;
4. Setelah aktivasi PIN/Token, dilanjutkan ke fase memilih sekolah tujuan.
c. Pemilihan sekolah tujuan
Usai melakukan aktivasi PIN/ Token, bisa melanjutkan ke tahap pemilihan sekolah dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta go.id ;
2. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password;
3. memilih sekolah tujuan; dan
4. mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
d. Memantau hasil seleksi
Setelah melakukan pemilihan sekolah tujuan, hasil seleksi PPDB dapat dipantaui melalui cara berikut:
1. Buka laman publik PPDB DKI jakarta di http://ppdb jakarta.go.id;
2. Pilih jenjang dan jalur yang sesuai;
3. Klik menu seleksi dan lanjutkan melihat sekolah pilihan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari