Menuju konten utama

Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2022 & Syarat di MI, MTS, MA

Berikut tata cara pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 mulai tanggal 25 Mei 2022, dan syarat di jenjang MI, MTS, dan MA.

Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2022 & Syarat di MI, MTS, MA
Ilustrasi Pendaftaran PPDB Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 adalah fase pra pendaftaran dalam penerimaan peserta didik baru jenjang MI, MTS, dan MA negeri di wilayah Jakarta. Cara pengajuan akun bisa dilakukan secara online melalui laman ppdb-madrasahdki.com.

Jadwal pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 dimulai sejak Rabu, 25 Mei 2022 sampai tanggal 6 Juni 2022. Khusus pada hari terakhir, pengajuan akun hanya dapat dilakukan hingga pukul 15.00 WIB.

Para calon siswa yang belum melakukan pengajuan akun tidak bisa melakukan pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MI, MTS, dan MAN. Ketentuan ini diatur dalam Juknis PPDB Madrasah Jakarta 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kemenag DKI.

Dengan demikian, alur pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 dimulai dari tahap pengajuan akun, dan aktivasi PIN/Token. Lalu, merujuk unggahan akun Instagram Kanwil Kemenag DKI, tahap yang berikutnya adalah pendaftaran online dan pemilihan madrasah, seleksi calon siswa, pengumuman hasil PPDB, dan lapor diri bagi peserta dinyatakan lolos.

Data lengkap jadwal PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MI, MTS, MAN mulai dari pendaftaran, lapor diri, hingga pemberkasan di madrasah tujuan (daftar ulang) dapat dicek di link artikel berikut:

Sebagaimana proses pengajuan akun, tahap pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 sampai dengan pengumuman dan Lapor Diri berlangsung secara online di laman berikut:

PPDB-MADRASAHDKI.COM

Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2022 & Syarat

Cara pengajuan akun PPDB Madrasah Madrasah DKI 2022 bisa dilakukan secara online dan melalui sejumlah tahapan. Ada beberapa tahapan, termasuk pengisian data peserta dan pengunggahan file dokumen persyaratan.

Apabila sudah selesai melakukan pengajuan akun, peserta diminta untuk mencetak buktinya berisi PIN/token. Untuk bisa mendaftar PPDB Madrasah DKI 2022, peserta harus melakukan aktivasi PIN atau token tersebut.

Berikut tata cara pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 beserta daftar dokumen persyaratan, yang harus diunggah oleh calon siswa.

1. Tata cara pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022:

-Buka laman ppdb-madrasahdki.com

-Pilih PPDB jenjang MI, MTS, atau MA

-Klik tombol AJUAN AKUN (sesuai jenjang)

-Isi data peserta di formulir online

-Unggah berkas persyaratan pengajuan akun

-Lakukan proses pengajuan akun hingga selesai

-Klik tombol CETAK AJUAN AKUN

-Cetak tanda bukti pengajuan akun (isinya Token/PIN).

2. Tata cara aktivasi PIN/Token untuk daftar PPDB Madrasah DKI 2022

-Berikutnya, lanjutkan ke aktivasi Token/PIN (untuk pendaftaran online)

-Buka website ppdb-madrasahdki.com

-Klik (Pilih) jenjang MI, MTS, atau MAN

-Klik menu "DAFTAR"

-Pilih "AKTIVASI AKUN"

-Masukkan nomor peserta dan Token/PIN (password)

-Ganti Token/PIN dengan kata sandi (password) yang baru

-Setelah itu, peserta bisa lanjut ke tahap pendaftaran sesuai jadwal.

Syarat Pengajuan Akun PPDB Madrasah DKI 2022

Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon peserta saat melakukan pengajuan akun di laman PPDB Madrasah DKI 2022.

Data dan dokumen persyaratan dibedakan berdasarkan jenjang madrasah yang dipilih. Selain itu, di jenjang MTS dan MA, ada dokumen persyaratan yang khusus berlaku bagi calon peserta dengan alamat domisili atau asal sekolah dari luar DKI Jakarta.

Berikut sejumlah data dan dokumen yang mesti diisi atau diunggah dalam proses pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 untuk jenjang MI, MTS, dan MA:

a. Syarat pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MI

  • Input nomor NIK sesuai Kartu Keluarga (KK)
  • Unggah dokumen Kartu Keluarga
  • Unggah dokumen Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Unggah dokumen Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali peserta yang bermaterai Rp10.000.

b. Syarat pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MTS

  • Input nomor NIK sesuai KK
  • Input nomor peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal dari wilayah DKI)
  • Unggah dokumen Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal dari luar DKI)
  • Unggah dokumen Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal dari luar DKI)
  • Unggah dokumen Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal dari luar DKI)
  • Unggah dokumen rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 (PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) dari MI/SD/Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal dari luar DKI).

c. Syarat pengajuan akun PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MA

  • Nomor NIK sesuai KK
  • Nomer peserta Sidanira (jika domilisi dan sekolah asal di wilayah DKI)
  • Unggah dokumen Kartu Keluarga (jika domisili dan/atau sekolah asal dari luar DKI)
  • Unggah dokumen Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 (jika domisili dan/atau sekolah asal dari luar DKI)
  • Unggah dokumen Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (jika sekolah asal dari luar DKI)
  • Unggah dokumen Rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 (PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dari MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho, atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama/SKYBS (jika domisili dan/atau sekolah asal dari luar DKI).

Syarat Peserta PPDB Madrasah DKI 2022

PPDB Madrasah DKI 2022 bisa diikuti oleh calon siswa dengan alamat domisili dari wilayah Jakarta, ataupun mereka yang bertempat tinggai di luar ibu kota. Sekolah asal para peserta PPDB Madrasah DKI pun bisa berada di wilayah Jakarta maupun luar ibu kota.

Hanya saja, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta dengan alamat domisili dari luar Jakarta, atau sekolah asal di luar wilayah DKI. Selain itu, terdapat persyaratan umum peserta PPDB Madrasah DKI 2022 yang dibedakan sesuai jenjangnya.

Merujut isi Juknis PPDB Madrasah DKI 2022, berikut kriteria peserta dan persyaratan umum calon pendaftar MIN, MTSN, dan MAN di Jakarta.

1. Kategori peserta PPDB Madrasah DKI 2022:

  • Peserta berdomisili di DKI sesuai KK dan sekolah asalnya di DKI Jakarta;
  • Peserta berdomisli di DKI sesuai KK dan sekolah asalnya di luar DKI Jakarta;
  • Peserta berdomisli di luar DKI sesuai KK dan sekolah asalnya di DKI Jakarta;
  • Peserta berdomisili di luar DKI Jakarta sesuai KK dan sekolah asalnya di luar DKI Jakarta;
  • Jika peserta lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun;
  • Peserta asal sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama, atau Kemendikbudristek, dan ikut seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;

2. Persyaratan umum peserta PPDB Madrasah DKI 2022:

a. Syarat umum calon siswa MIN

  • Usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Jika usia 7 tahun (wajib diterima sesuai daya tampung dan ketentuan rombongan belajar).
  • Usia di bawah 6 tahun dan punya kecerdasan istimewa, bisa mendaftar dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (rekomendasi bisa juga dari Kepala Madrasah atas dasar hasil tes oleh psikolog profesional).
  • Menyiapkan dokumen akta kelahiran, KK, dan SPTJM orang tua/wali materai Rp10.000.
  • Membuat akun dan melakukan pendaftaran di situs resmi PPDB Madrasah DKI 2022.

b. Syarat umum calon siswa MTSN

  • Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2022.
  • Punya ijazah/STTB dari MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
  • WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI.

c. Syarat umum calon siswa MAN

  • Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
  • Punya ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
  • WNI/WNA dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag RI atau Kemenristekdikti RI.

Ketentuan persyaratan lainnya dibedakan berdasarkan jalur pendaftaran yang dipilih oleh peserta di PPDB Madrasah DKI 2022. Di jenjang MI, hanya ada 4 jenis jalur masuk. Sementara itu, untuk jenjang MTS dan MA, terdapat 8 jenis jalur masuk.

Ketentuan lengkap tentang syarat PPDB Madrasah DKI 2022, bisa dicermati di dokumen petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru MI, MTS, dan MA terbitan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, yang bisa diakses melalui link ini.

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom & Iswara N Raditya